ALHAMDULILLAH! Begini Cara Cairkan BSU BPJS Rp 2,4 Juta Buat yang Gajinya di Bawah UMR, Semoga Beruntung!

7 Januari 2024, 09:23 WIB
Kabar Gembira bagi pekerja, akan ada bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.400.000 untuk pekerja dengan gaji dibawah UMR /

INDOTRENDS.ID - Alhamdulillah! Begini Cara Cairkan BSU BPJS Rp 2,4 Juta Buat yang Gajinya di Bawah UMR, Semoga Beruntung!

Bantuan Subsidi Upah Rp 2,4 juta buat yang gajinya di bawah UMR berasal dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Seperti diketahui, BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah subsidi gaji dari pemerintah yang disalurkan melalui Kemnaker, pertama kali pada tahun 2020 dengan nominal Rp 2.400.000, 2021 Rp 1.000.000 dan 2022 Rp 600.000.

BSU diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah dengan gaji dibawah UMR. Untuk mengetahui terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak, Anda bisa mengunjungi situs kemnaker.go.id.

Sayangnya program bantuan subsidi upah terhenti sampai tahun 2022. Sepanjang tahun 2023 tidak ada penyaluran. Hingga saat ini Kemnaker belum menjelaskan untuk BSU apakah dilanjut tahun 2024 atau tidak.

Ilustrasi - Kabar Gembira bagi pekerja, akan ada bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.400.000 untuk pekerja dengan gaji dibawah UMR Pixabay/EmAji

 

Bantuan Rp 2.400.000 untuk Pekerja

Meskipun begitu, pekerja yang belum merasakan BSU masih berkesempatan menerima bantuan Rp 2.400.000 cair Januari 2024.

Bantuan ini berasal dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Untuk menerima bantuan BPNT, pekerja harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • WNI
  • Bukan dan tidak memiliki anggota keluarga sebagai ASN, TNI dan Polri
  • Disaksikan dari keluarga kurang mampu
  • Memiliki gaji dibawah UMR
  • Tidak pernah menerima BSU, BPUM dan Prakerja

Untuk mengetahui apakah pekerja terdaftar sebagai penerima bantuan Rp 2.400.000 bisa mengunjungi cekbansos.kemensos.go.id.

  • Setelah situs terbuka tentukan alamat meliputi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan
  • Isi kode captcha sebagai verifikasi
  • Klik 'Cari Data'

Jika pekerja terdaftar sebagai penerima bantuan Rp 2.400.000 non BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan melalui Kantor Pos dan Bank Himbara.

Demikian informasi mengenai pekerja dengan gaji dibawah UMR yang tidak kebagian BSU BPJS Ketenagakerjaan, kini berkesempatan mendapatkan bantuan senilai Rp 2.400.000.

*** (Khoirul Dwi Santosa/PR Gunungkidul)

Berita diolah dari sumber artikel PR Gunungkidul.com

Editor: Dian Toro

Sumber: Gunungkidul Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler