PPG Hanya Buka Kuota 10 Ribu Guru di 2021, Pengajar Honorer Sebut Bingung dengan Kebijakan di Era Menteri Baru

- 15 Februari 2021, 21:10 WIB
Ilustrasi jadwal seleksi PPPK 2021 bagi guru honorer.
Ilustrasi jadwal seleksi PPPK 2021 bagi guru honorer. /ANTARA/Ahmad Subandi

INDOTRENDS.ID - Para guru khawatir tidak bisa mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) karena minimnya kuota PPG pada 2021, yakni hanya untuk 10.000 guru. PPG seharusnya menjadi program prioritas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena sertifikat pendidik merupakan syarat untuk menjadi guru.

Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat menilai, kuota sertifikasi guru tahun ini tidak cukup sehingga perlu ditambah. Masih banyak guru dalam jabatan yang belum tersertifikasi.

Baca Juga: Pemerintah Buka Lowongan 1 Juta Guru, Nadiem Makarim: Gaji dan Tunjangan Sama Dengan ASN

"Ada juga peserta pretest PPG pada 2018 dan 2019 yang belum mendapat tempat untuk mengikuti PPG," kata Rizki, Senin 15 Februaru 2021.

Padahal, sertifikat guru menjadi syarat untuk menjadi guru, selain berpendidikan S1, sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam Pasal 2 UU tersebut tertulis, kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Oleh karena itu, seharusnya program PPG diprioritaskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tahun lalu, kuota seleksi PPG mencapai 30.000 guru. Menurut Rizki, para guru bingung dengan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini.

"Menteri baru kebijakan baru sehingga tidak difokuskan pada program yang sudah dibangun, seperti sertifikasi guru," ucap Rizki.

Baca Juga: Asik! Komisi X DPR Akan Kawal Panitia Kerja Untuk Wujudkan Sejuta Guru Honorer Diangkat Jadi ASN

Bagi guru yang berstatus PNS, kepemilikan sertifikat guru juga penting untuk kenaikan pangkat. Guru PNS yang ingin naik pangkat dari IIIA ke IIIB harus memiliki sertifikat pendidik. Sementara, kuota seleksi PPG terbatas dan syaratnya pun ketat.

Halaman:

Editor: Lilis Maryati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x