BPNT/Kartu Sembako dari semula menjangkau 15,93 juta KPM, ditingkatkan jangkauannya untuk 18,8 juta KPM dengan indeks Rp200.000/KPM/bulan.
Pemerintah mengalokasikan Rp13,96 triliun bagi 10 juta penerima bantuan PKH, Rp45,12 triliun untuk 18,8 juta penerima KPM BPNT/Kartu Sembako dan Rp6,1 triliun bagi 10 juta penerima BST.
Teknis penyaluran BST melalui kantor pos, sedangkan untuk BPNT dan bantuan PKH akan disalurkan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).
Lantas bagaimana cara daftar bantuan PPKM Darurat ini? Simak langkah-langkah berikut.
1. Cara daftar bantuan PKH, BPNT/Kartu Sembako, dan BST termudah adalah dengan mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
2. Nantinya, data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota atau kabupaten, dan bank negara.
3. Untuk menerima bantuan BPNT/Kartu Sembako, Anda akan dibuatkan rekening bank dan mendapatkan kartu keluarga sejahtera (KKS).
Jika sudah terdaftar, maka selanjutnya Anda dapat melakukan pengecekan apakah termasuk sebagai penerima bantuan atau tidak.