INDOTRENDS.ID - Terkuak! Nasib warung-warung dan pedagang kaki lima, toko-toko, bengkel, usaha laundry dan bengkel serta sejenisnya setelah PPKM Darurat berakhir 25 Juli 2021 nanti.
Intip aturan-aturan baru yang diberlakukan agar usaha kecil masyarakat tetap berjalan dengan minim risiko penyebaran Covid-19.
Contohnya, warung makan dibolehkan tetap buka, konsumen boleh makan di tempat, namun durasi makannya dibatasi maksimal 30 menit.
Cek selengkapnya aturan baru, itu pun bila pada 25 Juli 2021 nanti tren laju pertambahan kasus baru Covid-19 berhasil ditekan.
Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Jika 26 Juli 2021 lonjakan kasus positif Covid-19 mengalami penurunan, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.
"Jika tren kasus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Presiden Jokowi, seperti dikutip kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 20 Juli 2021.
Selain itu pembukaan secara bertahap akan diiringi dengan relaksasi aturan PPKM Darurat untuk sektor usaha kecil.