TERKUAK Nasib Warung, Pasar, Kaki Lima, Toko, Setelah PPKM Darurat Berakhir 25 Juli, Ini Daftar Aturan Barunya

- 21 Juli 2021, 09:35 WIB
PTerkuak! Nasib warung-warung dan pedagang kaki lima, toko-toko, bengkel, usaha laundry dan bengkel serta sejenisnya setelah PPKM Darurat berakhir 25 Juli 2021 nanti.
PTerkuak! Nasib warung-warung dan pedagang kaki lima, toko-toko, bengkel, usaha laundry dan bengkel serta sejenisnya setelah PPKM Darurat berakhir 25 Juli 2021 nanti. /Hafed Asad/Pikiran Rakyat Tasikmalaya

Artinya jika lima hari ke depan tren positif Covid-19 menurun, maka usaha-usaha kecil diizinkan untuk kembali beroperasi secara perlahan.

Baca Juga: 7 Bansos PPKM Darurat yang Dipercepat Pencairannya Lengkap dengan Cara Mendapatkan, Internet Siswa, Listrik

Salah satu aturan yang berlaku di masa relaksasi PPKM Darurat yakni berkaitan dengan warung makan yang semula pembeli hanya diperbolehkan bawa pulang (take away) makanan, kini diizinkan santap di tempat.

Namun yang jadi catatan, pembeli hanya diberi waktu 30 menit tak kurang tak lebih jika ingin santap di warung makan.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang di ruang terbuka, diizinkan dibuka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 dan waktu maksimal untuk pengunjung 30 menit," ujar Presiden Jokowi.

Pada masa rekasasi PPKM Darurat, seluruh pasar tradisional yang jual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 20.00  dengan kapasitas 50 persen.
Pada masa rekasasi PPKM Darurat, seluruh pasar tradisional yang jual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.

Baca Juga: DOKTER Saja Ikut Syok, Keluarga Pasien Harus Tebus Obat Covid Rp 130 Juta, dr. Andi Khomeini Takdir: Gila!

Selain itu, di masa relaksasi PPKM Darurat, usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima kembali diizinkan beroperasi dengan ketentuan buka hingga pukul 21.00.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet vocher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis," ucapnya.

Sementara jam operasional untuk pasar tradisional dipatok hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.

Halaman:

Editor: Arumi Razeta

Sumber: PR Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x