Artinya jika lima hari ke depan tren positif Covid-19 menurun, maka usaha-usaha kecil diizinkan untuk kembali beroperasi secara perlahan.
Salah satu aturan yang berlaku di masa relaksasi PPKM Darurat yakni berkaitan dengan warung makan yang semula pembeli hanya diperbolehkan bawa pulang (take away) makanan, kini diizinkan santap di tempat.
Namun yang jadi catatan, pembeli hanya diberi waktu 30 menit tak kurang tak lebih jika ingin santap di warung makan.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang di ruang terbuka, diizinkan dibuka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 dan waktu maksimal untuk pengunjung 30 menit," ujar Presiden Jokowi.
Selain itu, di masa relaksasi PPKM Darurat, usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima kembali diizinkan beroperasi dengan ketentuan buka hingga pukul 21.00.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet vocher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis," ucapnya.
Sementara jam operasional untuk pasar tradisional dipatok hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.