"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet vocher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis," ucapnya.
"Pasar tradisional yang jual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen," katanya.
Perlu dicatat, aturan ini berlaku hanya jika pada 26 Juli mendatang kasus akibat virus corona di Indonesia menurun.
Maka dari itu, dalam kurun waktu lima hari ke depan, masyarakat diminta untuk tetap mematuhi aturan PPKM Darurat dan tetap awas dalam menerapkan protokol kesehatan.
Demikian dikutip IndoTrends.ID dari PR Pangandaran dalam artikel berjudul "Aturan Baru PPKM Darurat, Pengunjung Warung Makan Cuma Diberi 30 Menit untuk Santap di Tempat".*** (Ferdy Yudha Pratama/PR Pangandaran)