TERKUAK Nasib Warung, Pasar, Kaki Lima, Toko, Setelah PPKM Darurat Berakhir 25 Juli, Ini Daftar Aturan Barunya

- 21 Juli 2021, 09:35 WIB
PTerkuak! Nasib warung-warung dan pedagang kaki lima, toko-toko, bengkel, usaha laundry dan bengkel serta sejenisnya setelah PPKM Darurat berakhir 25 Juli 2021 nanti.
PTerkuak! Nasib warung-warung dan pedagang kaki lima, toko-toko, bengkel, usaha laundry dan bengkel serta sejenisnya setelah PPKM Darurat berakhir 25 Juli 2021 nanti. /Hafed Asad/Pikiran Rakyat Tasikmalaya

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet vocher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis," ucapnya.

"Pasar tradisional yang jual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen," katanya.

Baca Juga: Benarkah VITAMIN D Bermanfaat untuk Pencegahan Dan Pengobatan Covid-19 Simak Penuturan Dr.Henry Suhendra, SpOT

Perlu dicatat, aturan ini berlaku hanya jika pada 26 Juli mendatang kasus akibat virus corona di Indonesia menurun.

Maka dari itu, dalam kurun waktu lima hari ke depan, masyarakat diminta untuk tetap mematuhi aturan PPKM Darurat dan tetap awas dalam menerapkan protokol kesehatan.

Demikian dikutip IndoTrends.ID dari PR Pangandaran dalam artikel berjudul "Aturan Baru PPKM Darurat, Pengunjung Warung Makan Cuma Diberi 30 Menit untuk Santap di Tempat".*** (Ferdy Yudha Pratama/PR Pangandaran)

Halaman:

Editor: Arumi Razeta

Sumber: PR Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x