TERUNGKAP! Nasib Warung Makan, PKL Setelah PPKM Darurat Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Ini Jam Bukanya

- 25 Juli 2021, 19:28 WIB
Jokowi memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021
Jokowi memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 /YouTube/Sekretariat Presiden

INDOTRENDS.ID - Terungkap nasi warung-warung, toko, hingga PKL setelah PPKM Darurat Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 oleh Presiden Jokowi.

Warung-warung dan jenis usaha lainnya dibolehkan tetap buka dengan jam operasional terbatas.

Presiden Jokowi inginkan pengetatan protokol kesehatan lebih ekstra tapi laju perekonomian masyarakat tetap berjalan. 

Pada bulan Juli 2021 ini, pemerintah sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua kali.

Pada awal bulan, pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021, lantaran lonjakan kasus yang tak terbendung dalam beberapa waktu lalu.

Pada 20 Juli 2021, Presiden Jokowi memutuskan memperpanjang pembatasan, dan mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.

Terungkap nasi warung-warung, toko, hingga PKL setelah PPKM Darurat Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 oleh Presiden Jokowi.
Terungkap nasi warung-warung, toko, hingga PKL setelah PPKM Darurat Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 oleh Presiden Jokowi.

PPKM Level 4 diterapkan pada 21 Juli hingga 25 Juli 2021. Jokowi menyebutkan, akan melonggarkan pembatasan jika tren kasus mulai menurun.

Namun setelah lima hari PPKM Level 4 diterapkan, tren kasus belum menunjukkan tanda-tanda adanya penurunan.

Pada Minggu, 25 Juli 2021 ini, Presiden Jokowi mengumumkan perkembangan terkini PPKM di Istana Merdeka.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, saya memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ujar Jokowi.

Pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat, dengan berbagai pertimbangan. 

Pasar tetap buka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pasar bisa buka hingga pukul 15.00 sore. 

Warung makan, pedagang kaki lima, dan pemilik tempat usaha bisa buka sampai pukul 20.00. 

Waktu makan setiap pengunjung maksimal 20 menit, pada setiap warung makan. 

Bantuan untuk masyarakat, dan mikro kecil akan diberikan selama pembatasan masyarakat. *** (Nopsi Marga/ Pikiran Rakyat)

Sumber:  PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x