Pencairan BLT Subsidi Gaji ke pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri bakal dilakukan paling lambat di Desember 2021.
Apabila masuk dalam daftar penerima BLT Subsidi Gaji, nantinya pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan akan dapat BSU sebesar Rp1 juta yang pencairannya hanya sekali.
Syarat penerima BSU 2021 sendiri WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.
Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 dan diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, di mana kepesertaannya wajib aktif hingga 30 Juni 2021.
Baca Juga: Hanya Orang Ini Yang Boleh Memaki Sir Alex Ferguson di Manchester United, Siapakah Dia?
Jadwal kapan BLT Subsidi Gaji sendiri tergantung 4 status yang didapat penerimanya. Simak 4 status yang diterima penerima BLT Subsidi Gaji:
1. Terdaftar