PINJAMAN ONLINE BERBAHAYA? Ternyata Tidak Semuanya, Ini 5 Pinjol Resmi Berbunga Normal Terdaftar di OJK

- 8 November 2021, 16:24 WIB
OJK Bocorkan 3 Tips Mudah Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal, Apa Saja
OJK Bocorkan 3 Tips Mudah Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal, Apa Saja /Tangkapan layar instagram @ojkindonesia

INDOTRENDS.ID - Berikut ini 5 aplikasi pinjaman online atau Pinjol resmi atau legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Lembaga keuangan apa saja, apabila sudah terdaftar di OJK, maka lembaga tersebut harus tunduk dengan peraturan yang sudah ditetapkan dan operasionalnya akan diawasi oleh lembaga OJK ini.

Baca Juga: Doa Agar Allah SWT Bebaskan Kita dari Utang, Syekh Ali Jaber Bongkar Rahasianya, Amalkan Zikir Pendek Ini

Demikian juga dengan Pinjol, cek dulu apabila sudah terdaftar, bila sudah maka secara umum lebih aman.

Sampai dengan Oktober 2021 ini ada 106 lembaga keuangan Pinjaman Online yang sudah terdaftar di OJK.

Dari 106 diatas, 5 Pinjol diawah ini konon berbunga rendah (relatif normal), cepat cair dan cara penagihannya tidak membuat debitur atau orang berutang jadi stres

Berikut tips menghindari pinjaman online menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut tips menghindari pinjaman online menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pixabay.com/HeungSoon

Dikutip IndoTrends.Id dari Portal Puwokerto dalam artikel berjudul 5 Aplikasi Pinjol Legal yang Cepat Cair 2021, Bunga Rendah, Aman Dapat Cashback dan Bebas Intimidasi!, berikut 5 aplikasi pinjol legal yang cepat cair 2021 yang dapat dipilih:

1. Rupiah Cepat

Halaman:

Editor: Rahman Dhani

Sumber: Portal Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x