Fadel Muhammad Desak Jokowi Copot Sri Mulyani, Ferdinand Hutahaean Bongkar Utang BLBI Fadel: Bayar Dululah!

- 3 Desember 2021, 09:21 WIB
 Fadel Muhammad desak Jokowi pecat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pegiat sosial Ferdinand Hutahaean bongkar utang BLBI Fadel.
Fadel Muhammad desak Jokowi pecat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pegiat sosial Ferdinand Hutahaean bongkar utang BLBI Fadel. /Foto: Diolah dari Google


INDOTRENDS.ID
- Setelah Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad desak Presiden Jokowi pecat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pegiat sosial Ferdinand Hutahaean bongkar utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias BLBI tanggungan Fadel Muhammad .

Data BLBI dirilis Kementerian Keuangan dibongkar Ferdinand Hutahaean.

Dan ternyata, Fadel Muhammad menurut data Kementerian Keuangan itu, masih menunggak utang BLBI ke pemerintah sebesar Rp136 miliar lebih !  

"Bayarlah dululah," kicau Ferdinand Hutahaean, di Twitter menyentil Fadel Muhammad, pengusaha asal Gorontalo itu.

Baca Juga: APA Nama Kabinet Jokowi Saat Ini? Cek Nama-nama Menteri Kabinet Indonesia Maju, 6 Wanita Termasuk Sri Mulyani

Ya, berawal dari pernyataan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad agar Presiden Jokowi mencopot Sri Mulyani mendapatkan reaksi banyak kalangan.

Di antaranya dari penggiat media sosial, Ferdinand Hutahaean yang lebih menyoroti sosok Fadel Muhammad.

Ferdinand Hutahaean menyebutkan Fadel Muhammad merupakan salah satu konglomerat penerima utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Melalui akun Twitternya, Ferdinand Hutahaean menulis Fadel Muhammad memiliki kewajiban membayar utang BLBI tersebut.

Baca Juga: Ayah Bibi Ardiansyah Ngelus Dada Dengar Doddy Sudrajat Mau Pindahkan Makam Vanessa Angel: Tolong, Jangan!

“Pimpinan MPR yang meminta Menkeu Sri Mulyani dipecat karena memangkas anggaran MPR,” tulisnya.

Mantan politisi Demokrat itu juga menyertakan data berupa daftar konglomerat yang memiliki utang BLBI.

Data tersebut dikeluarkan Kementerian Keuangan per Desember 2020.

Dalam daftar itu, Fadel Muhammad berada pada posisi 19 dari 20 nama konglomerat pengutang BLBI.

Politisi Partai Golkar itu memiliki utang BLBI sebesar Rp136,43 miliar.

“Sebaiknya Fadel bayar kewajiban dululah,” tulisnya seperti dikutip dari Pikiran Rakyat Bekasi di artikel Fadel Muhammad Atas Nama MPR Minta Sri Mulyani Dicopot, Ferdinand Hutahaean Singgung soal Utang BLBI

Sebelumnya, Fadel Muhammad atas nama pimpinan MPR meminta Presiden Presiden Jokowi mencopot Sri Mulyani.

Alasannya, Sri Mulyani memangkas anggaran MPR menjadi minim.

Selain itu, tidak memenuhi janji untuk menggelar 6 kali rapat dengan MPR, yang direalisasikan 4 kali.

Namun kemudian Ketua MPR Bambang Soesatyo meluruskan alasan permintaan MPR.

Menurutnya, Sri Mulyani tidak menghormati MPR sebagai lembaga tinggi negara.

Denny Siregar
Denny Siregar @dennysirregar

Denny Siregar: Kalo utang sudah dibayar, baru boleh marah-marah

Sementara itu pegiat media sosial Denny Siregar juga ikut menyentil utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 136 miliar.

"Pak Fadel Muhammad, mending fokus aja pak bayar hutang BLBI ke negara Rp 136 milyar. Kalo hutang sudah dibayar, baru boleh marah2 ke bu Sri Mulyani," kicau Denny dikutip dari akun Twitternya @dennysiregar7, Kamis 2 Desember 2021.

Mengutip data Kementerian Keuangan, Fadel merupakan salah satu pihak yang memiliki utang BLBI senilai Rp 136,43 miliar atas kepemilikan Bank Intan.

Baca Juga: Fadli Zon Nilai Kepemimpinan Jokowi Berantakan, Minta Prabowo Subianto Segera Beri Pencerahan pada Presiden

Pengusaha asal Gorontalo itu memang pernah menjadi salah satu pemegang saham Bank Intan yang kemudian dilikuidasi.

Namun Fadel Muhammad secara terpisah membantah keras utang BLBI yang disorot lewat media sosial itu.

Fadel mengklaim tanggungan utang BLBI Bank Intan miliknya sudah beres. 

Baca Juga: Setelah Andika Perkasa Calon Tunggal Panglima TNI Usul Jokowi, Refly Harun: Bisa Jadi Berikutnya Yudo Margono

"Jadi Bank Intan itu sudah lama beres, tak masuk daftar Satgas BLBI. Saya bisa perlihatkan datanya kepada Anda," tegas Menteri Kelautan dan Perikanan, 2009 - 2011 itu, seperti dikutip sebuah media online. 

"Itu sudah diputus di Pengadilan Negeri bahkan sampai Mahkamah Agung (MA), sudah ada putusan Peninjauan Kembali (PK) juga dari MA," imbuhnya.

*** (Farid Jafar Sidik/ PR Bekasi) 

 

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah