Bukan Affiliator! Ini Posisi Sebenarnya Doni Salmanan di Binary Option, Gak Nyangka Ternyata Cuma...

- 18 Maret 2022, 06:05 WIB
Kenakan baju tahanan, tersangka kasus binary option Doni Samanan ungkapkan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia
Kenakan baju tahanan, tersangka kasus binary option Doni Samanan ungkapkan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia /PMJ News

Dalam kesempatan tersebut Bareskrim Polri memaparkan kronologi penangkapan pada tersangka Doni Salmanan.

Fakta baru jabatan Doni Salmanan di trading illegal binary option dibongkar polisi. Ternyata bukan affiliator tapi sales freelance!
Fakta baru jabatan Doni Salmanan di trading illegal binary option dibongkar polisi. Ternyata bukan affiliator tapi sales freelance! Tangkapan layar Instagram/@donisalmanan

Baca Juga: TERUNGKAP! Cara Doni Salmanan & Indra Kenz Perdaya Korban, Awalnya Digratisi, Endingnya Dijebak

Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri menangkap dan menahan tersangka Doni Salmanan pada Selasa 8 Maret 2021 pukul 23.30 di kantor Bareskrim Polri Jakarta Selatan.

Tersangka telah terbukti melanggar pasal yaitu dengan melakukan tindak pidana seperti berikut:

Membuat video dalam channel youtube King Salmanan yang berisi berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan cara seolah-olah mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil bermain trading valuta asing di web Quotex.

Tersangka Doni Salmanan juga melakukan flexing dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton Youtube dalam hal ini para member binary option Quotex, agar ikut bergabung dan bermain trading di website tersebut.

Baca Juga: Mobil dan Rumah Mewah Disita, Doni Salmanan Pasrah, Cuma Minta Barang Harganya Murah Tapi Penting, Apa Itu?

Kenyataannya tersangka Doni Salmanan tidak benar-benar melakukan trading di Quotex tersebut, melainkan hanya menjadi affiliator untuk mendapatkan keuntungan dari para member.

Quotex sendiri merupakan aplikasi yang dirilis tahun 2018 bergerak dalam perdagangan valuta asing namun tidak terdaftar di Bappebti dan sudah dinyatakan ilegal.

Halaman:

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Jurnal Soreang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah