Dalam kesempatan tersebut Bareskrim Polri memaparkan kronologi penangkapan pada tersangka Doni Salmanan.
Baca Juga: TERUNGKAP! Cara Doni Salmanan & Indra Kenz Perdaya Korban, Awalnya Digratisi, Endingnya Dijebak
Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri menangkap dan menahan tersangka Doni Salmanan pada Selasa 8 Maret 2021 pukul 23.30 di kantor Bareskrim Polri Jakarta Selatan.
Tersangka telah terbukti melanggar pasal yaitu dengan melakukan tindak pidana seperti berikut:
Membuat video dalam channel youtube King Salmanan yang berisi berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan cara seolah-olah mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil bermain trading valuta asing di web Quotex.
Tersangka Doni Salmanan juga melakukan flexing dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton Youtube dalam hal ini para member binary option Quotex, agar ikut bergabung dan bermain trading di website tersebut.
Kenyataannya tersangka Doni Salmanan tidak benar-benar melakukan trading di Quotex tersebut, melainkan hanya menjadi affiliator untuk mendapatkan keuntungan dari para member.
Quotex sendiri merupakan aplikasi yang dirilis tahun 2018 bergerak dalam perdagangan valuta asing namun tidak terdaftar di Bappebti dan sudah dinyatakan ilegal.