KABAR GEMBIRA! Pekerja Korban PHK Kini Sudah Bisa Cairkan JKP, 191 Karyawan Ter-PHK Sudah Terima Uang Tunai!

- 23 Maret 2022, 13:38 WIB
Ilustrasi -  Kabar gembira! Pekerja atau karyawan korban Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK sudah bisa cairkan uang Jaminan Kehilangan Pekerjaan / JKP.
Ilustrasi - Kabar gembira! Pekerja atau karyawan korban Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK sudah bisa cairkan uang Jaminan Kehilangan Pekerjaan / JKP. /pexels/Ahsanjaya

INDOTRENDS.ID - Kabar gembira! Pekerja atau karyawan korban Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK sudah bisa cairkan uang Jaminan Kehilangan Pekerjaan / JKP.

Kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, setidaknya sudah ada 191 karyawan ter-PHK sudah bisa mencairkan dan jumlahnya dipastikan akan terus bertambah.

Sampai 20 Maret 2022, realisasi manfaat JKP berupa manfaat Uang Tunai telah dicairkan 191 pekerja ter-PHK, sementara jumlah asesmen diri sebanyak 94 orang, mereka yang konseling sebanyaj 34 orang, dan sudah melamar lebih dari lima pekerjaan sebanyak 58 orang.

"JKP ini program yang benar-benar direalisasi oleh pemerintah dan teman teman yang mengalami PHK juga sudah merasakan manfaat dari program JKP mulai dari cash benefit, akses pasar kerja hingga pelatihan kerja," kata Ida Fauziyah ketika hadir dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafirah di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 21 Maret 2022. 

Ida menilai, program JKP tersebut sudah benar-benar direalisasikan oleh pemerintah. Selain itu para pekerja yang mengalami PHK juga sudah merasakan manfaat dari program JKP.

"Mulai dari cash benefit, akses pasar kerja hingga pelatihan kerja," kata Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafirah di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022.

Ida Fauziyah mengatakan, ada sepuluh program pelatihan pilihan tefavorit yang diminati penerima program JKP.

Pekerja yang Terkena PHK Kini Sudah Bisa Cairkan JKP
Pekerja yang Terkena PHK Kini Sudah Bisa Cairkan JKP

 

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x