INDOTRENDS.ID - Anda mau menjual atau membeli mobil bekas dalam waktu dekat? Hati-hati pasang harga, karena mulai bulan ini Anda akan dikenai pajak.
Ada saja cara pemerintah untuk mengutip dana masyarakat lewat pajak.
Apalagi memang masih banyak aktifitas jual beli yang terjadi di masyarakat yang berpotensi untuk dijadikan obyek pajak.
Yang terbaru adalah adanya Peraturan Menteri Keuangan nomor 65 tahun 2022 mengenai obyek pajak baru yaitu transaksi jual-beli motor dan mobil bekas.
Peraturan ini akan segera diberlakukan oleh pemerintah mulai bulan April 2022 ini yang menggantikan peraturan sebelumnya yaitu PMK No.79 tahun 2010
Dengan beleid terbaru ini, maka setiap transaksi penjualan dari mobil dan motor bekas akan dikenai pajak.
Pajak yang dikenakan ialah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1 persen untuk setiap mobil yang dijual.