Mulai April 2022 Ini Setiap Transaksi Jual-Beli Mobil dan Motor Bekas akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai PPN

- 13 April 2022, 02:10 WIB
Jual beli Mobil Bekas bisa tidak murah lagi karena akan dikenai pajak
Jual beli Mobil Bekas bisa tidak murah lagi karena akan dikenai pajak /

INDOTRENDS.ID - Anda mau menjual atau membeli mobil bekas dalam waktu dekat? Hati-hati pasang harga, karena mulai bulan ini Anda akan dikenai pajak.

Ada saja cara pemerintah untuk mengutip dana masyarakat lewat pajak.

Apalagi memang masih banyak aktifitas jual beli yang terjadi di masyarakat yang berpotensi untuk dijadikan obyek pajak.

Yang terbaru adalah adanya Peraturan Menteri Keuangan nomor 65 tahun 2022 mengenai obyek pajak baru yaitu transaksi jual-beli motor dan mobil bekas.

Baca Juga: Anda Warga Jawa Timur? Cek Pajak STNK Motor atau Mobil Anda, April - Juni Ada Program Pemutihan Denda Pajak

Peraturan ini akan segera diberlakukan oleh pemerintah mulai bulan April 2022 ini yang menggantikan peraturan sebelumnya yaitu PMK No.79 tahun 2010

Dengan beleid terbaru ini, maka setiap transaksi penjualan dari mobil dan motor bekas akan dikenai pajak.

Pajak yang dikenakan ialah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1 persen untuk setiap mobil yang dijual.

Hitung lagi harga jual-beli mobil bekas anda, karena ada pajak penjualan yang berlaku April 2022 ini.di Indonesia pada Juli 2022 mendatang
Hitung lagi harga jual-beli mobil bekas anda, karena ada pajak penjualan yang berlaku April 2022 ini.di Indonesia pada Juli 2022 mendatang

Halaman:

Editor: Rahman Dhani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x