CEK Rincian Besaran dan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS/ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan, Cair Lebih Cepat!

- 1 Juni 2022, 05:45 WIB
Ilustrasi pencairan gaji ke-13 PNS 2022, Cek  tanggal pencairan dan besarannya
Ilustrasi pencairan gaji ke-13 PNS 2022, Cek tanggal pencairan dan besarannya / Yumi Karasuma/Portal Purwokerto/

Beredar kabar jika gaji ke 13 PNS dan pensiunan akan naik 50 persen. Benarkah kabar tersebut?.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, di tahun ini besaran nominal gaji ke-13 PNS sama besarannya dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Gaji ke-13 besarannya tetap sama, namun yang membuat berbeda dengan besaran tahun lalu adalah tambahan tunjangan kinerja 50 persen”, katanya.

Dengan demikian, gaji ke-13 tahun 2022, berbeda dengan tahun lalu yang tidak menghitungkan tunjangan kinerja (Tukin) ke dalam pencairan gaji ke-13.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Singapura Murah Meriah dan Paling Terkenal, Nomor 4 Mirip Kebun Raya Bogor, Ada yang Gratis

Namun begitu, jelas Sri Mulyani, tambahan tunjangan kinerja 50 persen itu hanya diberikan untuk ASN, TNI, Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja, dikutip dari Desk Jabar dalam artikel Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2022 Segera Cair: Ini Jadwal Pencairan + Info Tunjangan Kinerja (Tukin)

Menkeu Sri Mulyani Indrawati./pikiran-rakyat.com
Menkeu Sri Mulyani Indrawati./pikiran-rakyat.com

“Tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi lebih besar dari 2021,” katanya.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahkan sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda.

Sri Mulyani dalam Instagram resminya, @smindrawati menjelaskan, kebijakan pemerintah soal THR diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022.

Halaman:

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah