RESMI! Tarif Terbaru Ojek Online atau Ojol Seluruh Indonesia, Berlaku Mulai 29 Agustus 2022, Perhatikan Zona!

- 28 Agustus 2022, 13:04 WIB
Berikut tarif ojek online ( Ojol) terbaru yang diterbitkan pemerintah. Tarif ojek online baru ini berlaku mulai 29 Agustus 2022.
Berikut tarif ojek online ( Ojol) terbaru yang diterbitkan pemerintah. Tarif ojek online baru ini berlaku mulai 29 Agustus 2022. /Pixabay/

INDOTRENDS.ID - Sah berlaku! Daftar tarif baru Ojol atau Ojek Online seluruh Indonesia mulai Senin 29 Agustus 2022.

Daftar tarif baru Ojol atau Ojek Online ini berlaku seluruh Indonesia termasuk kawasan Jabodetabek, Sumatera, Kalimantan, Jawa dan Bali. Perhatikan tarif baru Ojol berdasar zona, karena tiap zona berbeda tarif berdasar regulasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan baru terkait tarif ojek online (Ojol) pada 4 Agustus 2022 lalu.

Aturan baru ini berlaku bagi seluruh perusahaan aplikasi penyedia jasa ojek online seperti Gojek, Grab, dan Maxim, terdapat tiga zonasi penerapan tarif ojek online, yaitu:

  • Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
  • Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
  • Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Berapa rincian tarif baru ojek online termurah? Berdasarkan aturan baru Kemenhub, tarif ojek online paling murah berlaku pada Zona I meliputi Bali, Sumatera, dan Jawa selain Jabodetabek.

Adapun tarif ojek online per Km dan biaya jasa minimal yang berlaku di wilayah Jabodetabek atau Zona II menjadi yang termahal.

Cek rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 29 Agustus 2022:

1. Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km

- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km.

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

2. Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)

- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).

3. Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km

- Baya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km.

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000)

***

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x