Cara Beli LPG 3 Kg atau Gas Melon Pakai KTP Berlaku Mulai 2023, Apakah Berlaku Saat Beli Gas Melon di Warung?

- 26 Desember 2022, 18:56 WIB
Tak seperti beli BBM bersubsidi Pertalite dan Solar yang harus pakai aplikasi MyPertamina, beli LPG 3 kg atau gas melon cukup dengan menunjukkan KTP atau Kartu Tanda Penduduk.
Tak seperti beli BBM bersubsidi Pertalite dan Solar yang harus pakai aplikasi MyPertamina, beli LPG 3 kg atau gas melon cukup dengan menunjukkan KTP atau Kartu Tanda Penduduk. /ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

INDOTRENDS.ID - Inilah cara membeli gas LPG (elpiji) 3 kg atau gas melon bersubsidi, berlaku mulai tahun 2023. Tak seperti beli BBM bersubsidi Pertalite dan Solar yang harus pakai aplikasi MyPertamina, beli LPG 3 kg atau gas melon cukup dengan menunjukkan KTP atau Kartu Tanda Penduduk. 

Mengapa harus tunjukkan KTP? Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menegaskan, ini semata untuk memastikan bahwa gas melon terdistribusi secara tepat sasaran kepada yang berhak membeli.

Adapun data KTP pembeli LPG 3kg diperlukan menyinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Nantinya data P3KE akan diinput ke dalam web Subsidi Tepat milik Pertamina.

"Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR Code. Membeli (LPG 3 kg) seperti biasa, cukup tunjukkan KTP-nya," Irto menjelaskan.

Baca Juga: BERLAKU 2023! Cara Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP, Tak Perlu Download Aplikasi Atau QR Code, Cukup Ini Saja!

Tak seperti beli BBM bersubsidi Pertalite dan Solar yang harus pakai aplikasi MyPertamina, beli LPG 3 kg atau gas melon cukup dengan menunjukkan KTP atau Kartu Tanda Penduduk.
Tak seperti beli BBM bersubsidi Pertalite dan Solar yang harus pakai aplikasi MyPertamina, beli LPG 3 kg atau gas melon cukup dengan menunjukkan KTP atau Kartu Tanda Penduduk. Dok. RRI

Ternyata hal ini sudah diujicoba di 5 kecamatan pada tahun 2022 ini yakni di wilayah Tangerang, Semarang, Batam, dan Mataram NTB.

2023 ini uji coba itu akan diperluas sampai akhirnya benar-benar diterapkan secara nasional. Apabila identitas pembeli belum terdaftar di P3KE, namanya akan dimasukkan dan dilakukan pembaruan data.

Belum diperoleh update informasi berkaitan dengan pertanyaan: bagaimana kalau warga membeli gas melon di warung-warung atau toko? 

Halaman:

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x