TERBARU! Update UMP 34 Provinsi Sah Berlaku 1 Januari 2023, DKI Jakarta Hampir Rp 5 Juta, Jateng Terendah

- 2 Januari 2023, 16:15 WIB
Update Upah Minimum Provinsi atau UMP berlaku sah mulai 1 Januari 2023, DKI Jakarta hampir tembus Rp 5 juta, UMP 2023 Jateng terendah.
Update Upah Minimum Provinsi atau UMP berlaku sah mulai 1 Januari 2023, DKI Jakarta hampir tembus Rp 5 juta, UMP 2023 Jateng terendah. /pexels/ahsanjaya

INDOTRENDS.ID - Inilah update Upah Minimum Provinsi atau UMP terbaru berlaku sah mulai 1 Januari 2023, DKI Jakarta hampir tembus Rp 5 juta, UMP 2023 Jawa Tengah terendah.

Update UMP 2023 terbaru ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, UMP 2023 mengalami kenaikan maksimal 10 persen.

Kenaikan UMP 2023 tertinggi yakni 9,15 persen, terjadi di Sumatera Barat dan bukan DKI Jakarta. Sementara Maluku Utara mengalami kenaikan UMP terendah, yakni 4 persen.

Meski kenaikan UMP-nya kalah dibanding Sumatera Barat, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan angka UMP 2023 tertinggi yakni hampir tembus Rp 5 juta, persisnya Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.

Adapun Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi dengan UMP 2023 terendah, yakni Rp 1.958.169 meski naik sebesar 8,01 persen dari sebelumnya.

Inilah rincian lengkap UMP 2023 di 34 provinsi, tertinggi hingga terendah mana saja?

1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (5,6 persen)

2. Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)

3. Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)

Halaman:

Editor: Dian Toro


Tags


Terkini

Terpopuler

Terpopuler Pikiran Rakyat Network

PRMN TERKINI

x