Kartu Prakerja Gelombang 59 Dibuka, Ada Insentif Rp4,2 Juta, Apa Syarat dan Cara Daftarnya? Cek Manfaatnya

- 12 Agustus 2023, 11:10 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 59 - Kartu Prakerja gelombang 59 resmi dibuka, simak manfaat, syarat,  cara daftar kartu Prakerja gelombang 59 dan dapatkan insentif Rp 4,2 juta
Kartu Prakerja Gelombang 59 - Kartu Prakerja gelombang 59 resmi dibuka, simak manfaat, syarat, cara daftar kartu Prakerja gelombang 59 dan dapatkan insentif Rp 4,2 juta /YouTube Andromedia Oktoberia/
  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 - 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal. Sedang mencari kerja pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri,
  • Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Tata Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 59

  1. Kunjungi situs resmi prakerja di https://www. prakerja.go.id/
  2. Lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun Kartu Prakerja
  3. Masukkan email dan password akun untuk mendaftar Kartu Prakerja, lengkapi nomor induk
  4. Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir.
  5. Kemudian klik "Lanjut" Isi data diri Anda dengan benar
  6. Masukkan alamat KTP sesuai dengan yang ada di KTP. Bagi yang alamat domisilinya tidak sesuai KTP juga terdapat pilihannya Selanjutnya.
  7. Lakukan verifikasi e-KTP dari ponsel/handphone
  8. Lalu, klik "Gunakan Foto"
  9. Kemudian, lakukan verifikasi wajah dengan cara klik "Scan Wajah". Saat memindai wajah,
  10. Anda perlu berkedip sesuai dengan arahan yang diberikan oleh sistem
  11. Langkah berikutnya adalah menjawab alasan mengikuti Kartu Prakerja
  12. Isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan
  13. Lengkapi juga pertanyaan tentang status pekerjaan, jenis pekerjaan,
    jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati
  14. Kemudian, lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukkan
    nomor 6 digit kode OTP yang dikirimkan
  15. Lalu, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi pendaftar Klik "Lanjut" jika sudah selesai
  16. Selanjutnya, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB), lalu klik "Lanjut"
  17. Selanjutnya, klik konfirmasi pilihan gelombang Kartu Prakerja, klik "Gabung". Halaman akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan, klik "Saya Menyetujui" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya
  18. Tahap pendaftaran telah selesai.

Tutorial cara lolos Kartu Prakerja gelombang 59 yang telah resmi dibuka:

Lebih dulu, silakan daftar di prakerja.go.id.

1. Ikuti Instruksi Pendaftaran

Supaya bisa daftar silahkan ikuti tata cara pendaftaran hingga kebenaran data

2. Ketika verifikasi wajah pahami tata cara yang benar misalnya kamera harus bersih hingga tak boleh memakai aksesoris.

3. Perhatikan Ketentuan Prakerja

  • WNI berusia 18 tahun ke atas;
  • Pencari kerja atau penganggur
  • Bukan siswa atau mahasiswa aktif
  • Pekerja (buruh/karyawan);
  • Wirausaha;
  • Mengisi Data Secara Benar
  • Cek Ulang Syaratnya ; cek ulang file foto KTP yang diunggah, sesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan; selain itu, cek kembali NIK dan nomor KK supaya tidak terjadi kesalahan input, jika NIK dan nomor KK tidak sesuai, segera lapor ke Call Center Dukcapil di 1500-538. Atau bisa juga datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat.
  • Mengerjakan Tes dengan Sungguh-sungguh

 

***

Halaman:

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah