INDOTRENDS.ID - Bagaimana Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan? Ini Tutorialnya Lengkap Rinci Biaya
Syarat
Proses memperpanjang pajak STNK 5 tahunan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi yakni
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
- Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi
- Surat kuasa (apabila perpanjangan diurus orang lain dengan identitas berbeda dari BPKB)
Cara
- Siapkan dokumen dan syarat yang diperlukan untuk memperpanjang pajak 5 tahunan
- Bawa kendaraan yang akan dibayar pajak 5 tahunannya ke Samsat terdekat
- Cek fisik kendaraan bermotor untuk melihat kecocokan no rangka dan no mesin
- Setelah cek fisik selesai, Anda akan mendapatkan formulir pendaftaran pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang wajib diisi
- Setelah semua berkas selesai, bawa ke loket pendaftaran. Tunggu hingga namanya dipanggil
- Setelah dipanggil bayar tagihan pajak plus biaya perpanjangan pajak kendaraan bermotor 5 tahunan
- Tunggu proses pengesahan STNK baru dan minta surat pencetakan tanda nomor kendaraan baru (TNKB)
- Ambil pelat nomor di bagian pencetakan plat
Biaya
Tentang biaya perpanjang STNK 5 tahunan sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Simak rinci tarifnya
- Kendaraan bermotor roda dua/tiga Rp100.000
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp200.000
Jangan lupa juga biasanya proses perpanjangan pajak STNK 5 tahun akan dilengkapi dengan pergantian TNKB atau pelat nomor. Biayanya sebagai berikut:
- TNKB Motor Rp60.000
- TNKB Mobil Rp100.000
***