BAGAIMANA Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan? Ini Tutorialnya Lengkap Rinci Biaya

- 30 Oktober 2023, 09:52 WIB
Simak cara lengkap bayar pajak kendaraan 5 tahunan untuk kendaraan bermotor lengkap dengan rincian biaya
Simak cara lengkap bayar pajak kendaraan 5 tahunan untuk kendaraan bermotor lengkap dengan rincian biaya /Dok PMJ news/

INDOTRENDS.ID - Bagaimana Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan? Ini Tutorialnya Lengkap Rinci Biaya 

Syarat

Proses memperpanjang pajak STNK 5 tahunan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi yakni

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
  • Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi
  • Surat kuasa (apabila perpanjangan diurus orang lain dengan identitas berbeda dari BPKB)

Cara

  • Siapkan dokumen dan syarat yang diperlukan untuk memperpanjang pajak 5 tahunan
  • Bawa kendaraan yang akan dibayar pajak 5 tahunannya ke Samsat terdekat
  • Cek fisik kendaraan bermotor untuk melihat kecocokan no rangka dan no mesin
  • Setelah cek fisik selesai, Anda akan mendapatkan formulir pendaftaran pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang wajib diisi
  • Setelah semua berkas selesai, bawa ke loket pendaftaran. Tunggu hingga namanya dipanggil
  • Setelah dipanggil bayar tagihan pajak plus biaya perpanjangan pajak kendaraan bermotor 5 tahunan
  • Tunggu proses pengesahan STNK baru dan minta surat pencetakan tanda nomor kendaraan baru (TNKB)
  • Ambil pelat nomor di bagian pencetakan plat

Biaya

Tentang biaya perpanjang STNK 5 tahunan sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Simak rinci tarifnya

  • Kendaraan bermotor roda dua/tiga Rp100.000
  • Kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp200.000

Jangan lupa juga biasanya proses perpanjangan pajak STNK 5 tahun akan dilengkapi dengan pergantian TNKB atau pelat nomor. Biayanya sebagai berikut:

  • TNKB Motor Rp60.000
  • TNKB Mobil Rp100.000

***

Halaman:

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x