INDOTRENDS.ID - Bagaimana Isi Lengkap Fatwa MUI 'Haramkan' Produk Israel di Indonesia? Klik Link Download Fatwa MUI, Bagikan!
Untuk memahami fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang hukum mendukung perjuangan Palestina merdeka dalam melawan penjajah Israel, silakan pelajari isi lengkap bunyi fatwa MUI. Tautan atau link PDF fatwa MUI tersedia di akhir artikel.
MUI atau Majelis Ulama Indonesia baru-baru ini mengeluarkan fatwa tentang hukum mendukung agresi Israel pada Palestina.
Hal ini diketahui tertuang pada isi fatwa MUI nomor 83 tahun 2023 yang ditetapkan di jakarta pada 8 November 2023.
Mengutip pada laman mui.or.id, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terbaru nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dikutip dari mui.or.id pada Jum’at, 10 November 2023.
Selain itu, fatwa ini juga berisi rekomendasi agar umat Islam mendukung perjuangan palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.
Berikut Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina: