Kemungkinan hal ini disebabkan karena pemerintah masih menyelesaikan pencairan bansos reguler yang dijadwalkan cair pada bulan Desember. Pencairan bansos tambahan akan dilakukan melalui Kantor Pos, sehingga masyarakat harus menunggu surat undangan untuk proses pencairan.
Hal ini bertujuan agar proses pencairan berlangsung dengan tertib dan transparan.
Demikianlah informasi mengenai pencairan bansos tambahan sebesar Rp 400.000 bagi KPM penerima bansos BPNT murni. *** (Khoirul Dwi Santosa/PR Gunungkidul)
Berita diolah dari sumber artikel di PR Gunungkidul.com