• Anggota keluarga yang bekerja di usaha milik pemerintahan (BUMN/BUMDES).
• Anggota keluarga yang menerima penghasilan dari APBN/APBD.
• Anggota keluarga yang bekerja dan memiliki gaji di atas Upah Minimum Regional setempat.
• Anggora keluarga yang bekerja sebagai pendamping bantuan sosial.
***