Bolehkah Bayar Utang Puasa Setelah Nisfu Sya'ban? Simak Penjelasan Singkat dari Ustaz Abdul Somad

13 Maret 2023, 22:55 WIB
Ilustrasi - Penjelasan singkat ustaz Abdul Somad perihal hukum membayar utang puasa atau meng-qadha shaum Ramadhan setelah lewat Nisfu Sya'ban. /monstera/pexels

INDOTRENDS.ID - Bolehkah membayar utang puasa setelah lewat Nisfu Sya'ban? Ini penjelasan singkat hukum bayar utang puasa setelah Nisfu Sya'ban oleh ustaz Abdul Somad.

Ramadhan 2023 sudah di depan mata, hanya tinggal menghitung hari saja. Tak sampai 2 pekan kita akan memasuki bulan suci Ramadhan.

Akan tetapi, ternyata masih ada saja orang yang belum sempat membayar utang puasa Ramadhan sebelumnya hingga bulan Sya'ban tiba.

Beberapa informasi menyebutkan bahwa setelah Nisfu Sya'ban dilarang berpuasa, namun ada pula informasi lain yang mengatakan boleh. Lantas seperti apa yang benar?

Untuk pertanyaan keraguan tersebut, Ustaz Abdul Somad memberi penjelasannya pada laman YouTube Dakwah Islam.

Ustaz Abdul Somad atau yang biasa dipanggil UAS menjelaskan perihal bayar utang puasa Ramadan yang diperbolehkan hingga Ramadan selanjutnya tiba.

Seorang jamaah bertanya kepada UAS, "Sampai kapan batas meng-qadha shaum (puasa)?".

"Ini puasa Ramadhan tahun lalu. Dan ini 29 hari lagi puasa Ramadhan tahun ini. Maka kapan puasa qadhanya? Qadha itu mengganti, maka di sinilah qadha, qadha, qadha (diantara puasa Ramadhan tahun lalu dan tahun ini)," Jawab UAS.

Ustaz Abdul Somad pun mengatakan bahwa puasa qadha Ramadhan di bulan Sya'ban bisa mendapat pahala yang berlipat.

Yakni, pahala mengganti utang puasa, pahala puasa bulan Sya'ban, dan apabila dilakukan di hari Senin dan/atau Kamis, maka mendapatkan pahala puasa sunnah Senin Kamis.

"Siapa yang mengganti puasa di bulan Syaban hari Senin, otomatis dapat 3 pahala. Puasa qadha Ramadhan satu hari, puasa bulan Syaban, dan puasa hari Senin," tutur UAS.

Itulah penjelasan singkat dari UAS perihal bayar utang puasa atau meng-qadha puasa. Sudah tidak ragu lagi kan soal bayar utang puasa setelah nisfu Sya'ban? Semoga penjelasan UAS diatas bisa bermanfaat. ***

Editor: Arumi Razeta

Tags

Terkini

Terpopuler