Musim Haji 1443 H Sebentar Lagi, Begini Urutan dan Tata Cara Prosesi Ibadah Haji yang Benar Sesuai Syariat

- 10 Juni 2022, 00:09 WIB
Ilustrasi penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah telah menetapkan Bipih bagi para jamaah haji 1443 H/2022 M./Pixabay.com
Ilustrasi penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah telah menetapkan Bipih bagi para jamaah haji 1443 H/2022 M./Pixabay.com /

INDOTRENDS.ID - Hari ini sudah memasuki pertengahan bulan Dzulqa’dah yang berarti 2 pekan lagi masuk bulan Dzulhijah dan musim Ibadah haji akan segera tiba.

labaikallahumma labaiik, labaika laa syarika laka labaik innal hamda wa ni'mata laka wal mulk laa syarika laka.

Bagi yang belum pernah menunaikan ibadah haji bahkan walaupun sudah berkali-kali mengikuti manasik haji masih banyak yang bingung dan tidak paham sepenuhnya, bagaimana prosesi, urutan dan tata cara melaksanakan ibadah haji.

Bahkan masih banyak yang bertanya mengapa ibadah haji bisa begitu lama selama 40 hari.

Padahal sebenarnya proses ibadah haji hanya berlangsung selama 5 hari saja, yaitu dimulai dari berniat dan Ihram pada tanggal 8 dan prosesi hajinya pada tanggal 9, 10, 11 dan 12 Dzulhijah.

Baca Juga: Kuota Haji Tahun Ini Hanya 50 Persen dari Biasanya, Cek Besaran Biaya Naik Haji Tahun 1443 H atau 2022

Selebihnya adalah waktu tunggu antrian kedatangan peserta haji dari seluruh dunia, serta waktu tunggu antrian kepulangan menuju tanah air, negara masing-masing.

Selagi menunggu antrian-antrian diatas sampai hari armina (hari haji) datang, diisi dengan serangkaian ibadah-ibadah sunah, seperti misalnya shalat sunah di masjid Quba, berziarah ke raudhah dan makam Rasulullah, tawaf sunah, umrah sunah dan lain-lainnya.

Selebihnya adalah mengisi waktu dengan rekreasi ruhani atau wisata religi menapak tilasi jejak Nabi Muhammad SAW seperti mengunjungi dan beribadah didalam kemegahan Masjid Nabawi, ziarah ke museum Al Qur'an, gua Hira, gunung Uhud, pasar Zakfariah, Abraj Al Bait, berkunjung ke Hudaibiyah, tempat dimana Rasulullah melakukan perjanjian Hudaibiyah dan lain-lain.

Halaman:

Editor: Rahman Dhani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x