SETELAH Imam Baca Al Fatihah, Apakah Makmum Wajib Membaca Lagi? Ini Jawabannya Menurut Mazhab Hanafi vs Syafii

- 27 Maret 2023, 10:04 WIB
Abdul Somad soal beda mazhab Hanafi, Syafi'i dan Maliki untuk pertanyaan: Setelah imam baca Al Fatihah, apakah makmum wajib membacanya lagi
Abdul Somad soal beda mazhab Hanafi, Syafi'i dan Maliki untuk pertanyaan: Setelah imam baca Al Fatihah, apakah makmum wajib membacanya lagi /

INDOTRENDS.ID -  Ini penjelasan Ustadz Abdul Somad soal beda mazhab Hanafi, Syafi'i dan Maliki untuk pertanyaan: Setelah imam baca Al Fatihah, apakah makmum wajib membacanya lagi atau tidak?

Memang ini jadi pertanyaan banyak jamaah ketika dalam posisi makmum atau shalat mengikuti imam.

Berdasar penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.

Pertama, Menurut Mahzab Hanafi, makmum tak perlu membaca lagi.

Alasannya, Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum.

Kedua, menurut Mazhab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah)

Mahzab Syafi’i ini, menurut penjelasan Abdul Somad, Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah jika tidak membaca Al-Fatihah.

Dan Ketiga, adalah Mazhab Maliki ‘kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar.

Baca Juga: 7 Doa dan Dzikir Pagi Hari Untuk Membuka Pintu-pintu Rezeki Sekaligus Menjauhkan Kita dari Kesusahan

Halaman:

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x