Sinovac Halal Versi MUI, Bagaimana dengan Vaksin AstraZeneca Konon Mengandung Babi? Ini Kata Ustad Adi Hidayat

- 13 Agustus 2021, 13:37 WIB
 Vaksin Sinovac halal dipakai menurut fatwa MUI, lantas bagaimana dengan vaksin AstraZeneca yang konon mengandung babi?
Vaksin Sinovac halal dipakai menurut fatwa MUI, lantas bagaimana dengan vaksin AstraZeneca yang konon mengandung babi? /PIXABAY/torstensimon

INDOTRENDS.ID - Vaksin Sinovac halal dipakai menurut fatwa MUI, lantas bagaimana dengan vaksin AstraZeneca yang konon mengandung babi?

Diketahui dalam Fatwa MUI, ada bahan haram dalam kandungan vaksin AstraZeneca.

Tripsin yang berasal dari pankreas babi digunakan dalam tahap persiapan dan pengembangan bakteri.

Namun menurut Ustadz Adi Hidayat penggunaannya bisa halal dan bisa juga haram, tergantung beberapa kondisi dan syarat berikut ini. Apa saja? Simak penjelasannya.

Vaksin AstraZeneca didatangkan ke Indonesia pada bulan Februari 2021. Vaksin ini menuai pro dan kontra, sehingga sempat ditunda pemakaiannya.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ingatkan Hadis-hadis Populer Tapi Palsu, Salah Satunya 'Kebersihan Sebagian dari Iman'

Sementara itu, kehalalan bahannya juga menjadi sorotan. MUI sendiri sudah mengeluarkan Fatwa tentang penggunannya pada Maret 2021, sebelum AstraZeneca resmi digunakan di seluruh Indonesia.

Hal ini berusaha dijelaskan Ustadz Adi Hidayat dalam kanal YouTube Adi Hidayat Official beberapa waktu lalu.

Dalam penjelasannya, Ustadz Adi Hidayat yang sering dipangggil UAH merangkumkan kembali hukum dasar Islam tentang makanan dan yang terkait dengannya.

Halaman:

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x