LENGKAP! Panduan Bayar Zakat Fitrah Baik Berupa Beras atau Uang, Simak Bacaan Niatnya, Ini Cara Zakat Online

11 Mei 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi/Hukum zakat fitrah yang diniatkan untuk bayi atau anak kecil adalah wajib dikeluarkan menurut jumhur ulama. /Freepik/Ianmikraz

INDOTRENDS.ID - Ini panduan lengkap membayar zakat fitrah baik berupa beras maupun uang.

Simak bacaan niat membayar zakat fitrah.

Lihat bagaimana cara membayar zakat fitrah secara online agar tak perlu keluar rumah.

Urusan bayar zakat fitrah pada Ramadhan 1442 H menjadi sangat mudah secara online maupun dibayarkan langsung ke panitia zakat.

Zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Muslim di bulan Ramadhan apabila sudah mencapai syarat yang ditetapkan.

Zakat yang wajib dipenuhi umat Islam adalah zakat fitrah. Zakat yang dikeluarkan dengan tujuan berbagi dengan orang-orang yang kurang mampu.

Baca Juga: 'Saat Tangan Tak Sempat Berjabat' Ini Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri 2021 Terlengkap, Puitis, Penuh Makna

Zakat fitrah dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu dan berbagi kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.

Besaran Zakat Fitrah dengan Beras dan Uang

Sebagaimana dikutip IndoTrends.ID dari Galamedia dalam artikel berjudul Zakat Fitrah 2021: Besaran Beras dan Uang, Niat serta Cara Membayar Secara Online, bahwa besaran zakat fitrah setara dengan beras atau makanan pokok dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Sedangkan untuk zakat fitrah dengan uang sudah diatur dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah, yaitu dibayarkan sebesar Rp 25.000 – Rp 40.000 per jiwa.

Baca Juga: AMALKAN SEKARANG! Bacaan Doa Akhir Bulan Ramadhan 1442 H Tuntunan Rasulullah SAW, Sucikan Dosa

Cara Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Zakat fitrah sudah dapat dibayarkan mulai akhir Ramadhan hingga awal 1 Syawal dengan tidak melewati waktu magrib.

Tata cara pembayaran zakat fitrah adalah menyerahkan sejumlah uang yang sudah ditentukan kepada panitia zakat fitrah di daerah masing-masing.

Masyarakat juga dapat membayarkan zakat fitrah secara online. Pembayaran bisa dilakukan melalui lembaga amil zakat yang sudah terpercaya.

Baca Juga: Link 40 Bingkai Foto atau Twibbon Ucapan Selamat Idul Fitri 2021, Desain Paling Cantik, Tinggal Upload Fotomu!

Ada tiga platform di Indonesia yang menerima pembayaran zakat secara online, yaitu Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, dan Baznas.

Dari ketiga platform tersebut, Anda dapat menyalurkan zakatnya dari uang virtual seperti OVO, GoPay, LinkAja, dan DANA. Ada juga pembayaran transfer, PayPal, maupun kredit.

Niat Zakat Fitrah

Berikut niat yang dibacakan sebelum membayar zakat:

1. Niat untuk diri sendiri

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an nafsii fadhan lillahi ta'aala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."

2. Niat untuk istri

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an zaujatii fardhan lillahi ta'aala,

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."

3. Niat untuk anak laki-laki

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an waladii (nama anak laki-laki) fardhan lillahi ta'aala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."

4. Niat untuk anak perempuan

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an bintii (nama anak perempuan) fardhan lillahi ta'aala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."

Panduan Niat dan Cara Melakukan Zakat Fitrah Getty Images/iStockphoto

5. Niat untuk diri sendiri dan keluarga

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqaa tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh anggota orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."

6. Niat untuk orang yang diwakilkan

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an (nama orang yang diwakilkan) fardhan lillahi ta'aala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."*** (Dzahabati Okta Faynara/Galamedia)

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler