APAKAH Sah Ibadah Haji untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia? Ini Penjelasan Buya Yahya, Terkait Warisan

1 Agustus 2021, 12:18 WIB
Buya Yahya, saat memberi penjelasan soal apakah sah ibadah haji untuk orangtua yang sudah wafat atau meninggal dunia? /Tangkapan layar Youtube Al-Bahjah TV

INDOTRENDS.ID - Apakah sah ibadah haji untuk orangtua yang sudah wafat atau meninggal dunia?

Dan apakah menghajikan orangtua yang sudah meninggal adalah kewajiban bagi anak-anak yang ditinggalkan?

Penjelasan soal ini dipaparkan oleh Buya Yahya. Simak selengkapnya, ternyata terkait harta warisan juga.

Seperti diketahui, ibadah haji merupakan salah satu ibadah umat Muslim yang dilaksanakan setahun sekali.

Meskipun pelaksanaannya setahun sekali, akan tetapi ibadah haji ini tidak wajib dijalankan oleh setiap umat Muslim.

Baca Juga: SAHKAH Wudhu Cuma Berbalut Handuk atau Tanpa Baju di Dalam Kamar Mandi? Buya Yahya Beri Penjelasan Lengkap

Biasanya, diperuntukkan bagi orang yang mampu, baik secara fisik hingga finansial.

Dilansir dari akun YouTube Al-Bahjah TV pada 15 Oktober 2019, Buya Yahya menjelaskan bolehkah menghajikan orang tua yang sudah meninggal?

Mengganti atau melaksanakan haji untuk orang yang sudah meninggal dalam istilah bahasa arab disebut badal haji.

Membadalkan orang tua untuk melaksanakan ibadah haji hukumnya tidak wajib bagi
orang yang sepanjang hidupnya belum haji, kemudian dia meninggal dalam keadaan fakir.

Baca Juga: TEKA-TEKI Benarkah Arwah Orang Meninggal Tengok Keluarganya Tiap Malam Jumat, Terjawab! Ini Kata Buya Yahya

Akan tetapi jika ada orang yang mampu dan sudah wajib haji kemudian meninggal, maka harta waris nya tidak boleh dibagi terlebih dahulu.

Ahli waris wajib memotong biaya untuk menggantikan haji tersebut. Hal ini dinamakan dengan haji badal.

Apakah sah ibadah haji untuk orangtua yang sudah wafat atau meninggal dunia? Simak penjelasan Buya Yahya Reuters

Contoh kasus yang lainnya seperti ada seorang fakir meninggal dunia, akan tetapi anaknya sangat sayang pada orang tuanya tersebut.

Kemudian anaknya tersebut berniat untuk membadalkan haji untuk orang tuanya yang sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Bongkar Penyebab Siang Malam Berdoa, Keinginan Belum Juga Dikabulkan Allah SWT, Gegara Ini

Menurut Buya Yahya, seperti dikutip IndoTrends.ID dari Portal Jember dalam artikel Bolehkah Menghajikan Orang Tua yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan Buya Yahya, hal seperti itu sah dan boleh untuk ditunaikan. Akan tetapi sang anak harus membayar biaya haji tersebut pada orang yang sudah pernah melaksanakan haji.

Contohnya yaitu sang anak mengirimkan uang tersebut pada mahasiswa yang ada di Yaman, dan meminta untuk menghajikan orang tua nya yang sudah tiada.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ingatkan Hadis-hadis Populer Tapi Palsu, Salah Satunya 'Kebersihan Sebagian dari Iman'

Contoh kasus tersebut tidak diwajibkan, namun hal ini dilakukan sebagai rasa bakti sang anak pada orang tua nya yang sudah meninggal dunia. Wallahu'alam bishawab. *** (Siti Azmi Nurnazhimah/Portal Jember)

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler