KDRT Itu Apa Artinya? Ini Kepanjangan, Arti, Jenis-jenis dan Contoh Lengkap KDRT, Termasuk Memukul, Mencekik

30 September 2022, 08:23 WIB
Foto Ilustrasi KDRT. Inilah penjelasan arti dan jenis KDRT /https://cabar.asia

INDOTRENDS.ID - KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga itu maksudnya apa? 

Istilah KDRT sering muncul dalam berbagai prahara rumah tangga para artis. 

Tidak jarang KDRT berujung pada perceraian, tidak hanya di kalangan selebritis juga di kalangan umum hingga pasangan tokoh-tokoh terkemuka.

Kekerasan dalam rumah tangga atau yang disingkat dengan KDRT merupakan jenis kekerasan yang terjadi di antara pasangan, anak, atau anggota keluarga lainnya.

KDRT sangat memengaruhi kondisi fisik dan psikologis korban yang menjadi sasaran bahkan bisa berujung trauma.  Lalu apa arti dan jenis KDRT seperti apa yang membuat trauma korbannya?

Arti KDRT

Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT adalah kekerasan yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga, baik oleh suami, istri, maupun anak, yang mengakibatkan timbulnya penderitaan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan.

Pelaku KDRT menggunakan rasa takut, bersalah, atau rasa malu untuk menyakiti bahkan mengancam korbannya.

Karena berbahaya, pelaku KDRT dapat diancam hukuman pidana penjara!

Jenis KDRT

Untuk memahami apa saja yang termasuk dalam jenis kekerasan dalam rumah tangga, yuk simak 4 jenis KDRT menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di bawah ini.

1. Kekerasan psikis

Arti kekerasan psikis adalah tindakan yang mengakibatkan seseorang merasa takut, trauma, depresi, tidak berdaya, dan hilangnya rasa percaya diri.

Contohnya adalah bila pelaku melontarkan kata-kata kasar, menghina, memaksa, atau mengancam korbannya.

2. Kekerasan fisik

Kekerasan fisik maksudnya adalah segala tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, luka-luka, dan membuat korbannya tidak berdaya dan tersakiti.

Contohnya menendang, memukul, dan menampar hingga mencekik dan membanting korbannya.

3. Kekerasan seksual

Jangan beranggapan bila sudah sah jadi pasangan suami istri lalu bisa memaksa pasangannya untuk memenuhi kebutuhan biologisnya kapan saja dan berapa kali dia mau.

Kekerasan seksual dalam rumah tangga meliputi pemaksaan kontak fisik secara sepihak, seperti meraba, menyentuh organ intim, mencium, berhubungan seksual secara paksa, serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa jijik, terhina, dan merasa dikendalikan.

Karena bahaya dari pemaksaan hubungan seksual ini dapat membuat pasangannya terluka dan cedera.

4. Penelantaran rumah tangga

Artinya seseorang yang menelantarkan keluarganya, padahal secara hukum ia memiliki kewajiban untuk merawat dan memenuhi kebutuhan jasmani rohani.

Melarang korban bekerja, namun menelantarkannya juga termasuk KDRT.

***

Editor: Dian Toro

Tags

Terkini

Terpopuler