Mengutip Portal Jember di artikel Menggabungkan Niat Puasa Nisfu Sya’ban dan Senin Kamis dalam Sehari Menurut Syekh Yasin bin Isa al-Fadani, salah satu ulama Nusantara Syekh Yasin bin Isa al-Fadani dalam kitabnya al-Fawaid al-Janiyah menjelaskan bahwa ada beberapa ibadah yang bisa dilakukan dengan bersamaan dengan menggabungkan niatnya, antara lain:
1. Menggabungkan amalan ibadah dengan hal yang tidak bernilai ibadah dalam satu kali niat, seperti meniatkan bacaan Al-Quran dalam shalat sebagai ibadah membaca Al-Quran, hal ini diperbolehkan dan tidak membatalkan shalat.
2. Menggabungkan amalan ibadah fardhu dengan ibadah sunnah. Hal ini bisa bermacam-macam, terkadang sah keduanya, terkadang hanya sah salah satunya.
3. Menggabungkan dua ibadah fardhu, seperti menggabung niat wudhu dengan mandi jinabat. Menurut Syekh Yasin al-Fadani, kedua ibadah fardhu tetap sah berdasarkan kaul yang paling sahih.
4. Menggabungkan niat ibadah sunnah dengan ibadah sunnah lainnya.
Syekh Yasin mencontohkan menggabungkan mandi shalat Idul Fitri dengan mandi shalat Jumat.
Keduanya sama-sama sah.
Penggabungan puasa Nisfu Sya’ban dan puasa Senin Kamis termasuk ke dalam kategori keempat, sehingga diperbolehkan.