Bolehkah Suntik Vaksin Covid-19 di Saat Ramadhan 1442 H, dan Apakah Puasa Akan Batal?

- 30 Maret 2021, 15:50 WIB
Suntik Vaksin Covid-19
Suntik Vaksin Covid-19 /Pixabay/Ilustrasi.

INDOTRENDS.ID - Benarkah suntik vaksin Covid-19 dapat membatalkan puasa?

Bagaimana hukum suntik dan bekam saat menjalani ibadah puasa Ramadhan? apakah akan membatalkan puasa atau tidak.

Banyak hal yang menjadi pertanyaan dan kekhawatiran umat islam dalam menjalani ibadah puasa Ramadhan tahun 2021 ini, karena masih dalam kondisi pandemi virus Corona.

Pemerintah berupaya menekan penyebaran virus dengan melakukan program vaksin Covid-19 bagi masyarakat.

Baca Juga: PENTING! 7 FAKTA Vaksin Covid-19, Cara Kerja, Bukti Seberapa Manjur, Reaksi yang Divaksin, Jangan Lagi Ragu!

Pemberian vaksin Covid-19 oleh pemerintah dilakukan ditengah puasa Ramadhan 1442 H, yang membuat umat islam khawatir karena dianggap akan membatalkan puasa.

Para ulama dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat bahwa suntikan dan bekam tidak membatalkan puasa seseorang, selama suntikan tersebut tidak bergizi.

Ilustrasi suntik vaksin COVID 19
Ilustrasi suntik vaksin COVID 19 Fernandozhiminaicela / Pixabay

Karena suntikan diberikan melalui jaringan otot dan menyebar kedalam tubuh tidak mencapai perut.

Halaman:

Editor: Arumi Razeta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x