Mudik Lebaran 2021 Dilarang Mutlak ? Siapa Bilang ? Boleh Kok Asal Memenuhi Beberapa Hal Berikut Ini

- 11 April 2021, 11:10 WIB
Ilustrasi kendaraan yang dapat pengecualian saat pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021
Ilustrasi kendaraan yang dapat pengecualian saat pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021 //Pixabay

INDOTRENDS.ID - Pandemi Covid-19 sudah setahun berjalan. Namun sepertinya belum ada tanda-tanda signifikan pandemi akan segera berlalu.

Bahkan dengan telah berjalannya program vaksinasi covid-19, kasus baru masih terus bermunculan.

Agaknya kedisiplinan masyarakat kita masih menjadi kunci utama dalam menekan dan menghentikan penyebaran virus covid-19 ini.

Kedisiplinan dimaksud diatas adalah meliputi 3M memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, dan menjaga jarak (menghindari kerumunan).

Baca Juga: LENGKAP! Jadwal Imsakiyah & Buka Puasa Ramadhan 1442 H atau Ramadhan 2021 Seluruh Indonesia, Download di Sini

Kondisi ini memaksa pemerintah tegas mengeluarkan kebijakan kembali yang tahun lalu sudah diberlakukan, yaitu larangan untuk mudik lebaran, karena mudik lebaran berpotensi sangat besar untuk terjadinya pelanggaran protokol tersebut diatas.

Kebijakan pelarangan mudik tegas diatur oleh pemerintah, namun ini tidaklah mutlak, melainkan masih ada celah-celah pembolehannya, antara lain untuk mudik lokal. Kelonggaran-kelonggaran juga meliputi hal-hal dibawah ini :

Foto ilustrasi mudik lebaran 2021.
Foto ilustrasi mudik lebaran 2021.

  • Orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan ttd basah dan cap basah).
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)
  • Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
  • Pelayanan kesehatan darurat.                                                   

Seperti yang dikutip INDOTRENDS.ID di Pikiran Rakyat pada artikel yang berjudul Mudik Lokal Diperbolehkan, Berikut Daftar 37 Wilayah yang Diizinkan pada 6-17 Mei 2021 yang memuat aturan terkait mudik lokal tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.

Halaman:

Editor: Rahman Dhani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x