INDOTRENDS.ID - Ustadz Abdul Somad atau UAS ditanya: kalau imam sudah membaca Al Fatihah, apakah makmum atau jamaah wajib membacanya lagi?
Ini jadi pertanyaan banyak jamaah ketika dalam posisi makmum atau shalat mengikuti imam.
Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.
Baca Juga: 7 Doa dan Dzikir Pagi Hari Untuk Membuka Pintu-pintu Rezeki Sekaligus Menjauhkan Kita dari Kesusahan
Pertama, Menurut Mahzab Hanafi, makmum tak perlu membaca lagi.
Alasannya, Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum.
Kedua, menurut Mahzab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah)
Mahzab Syafi’i ini, menurut penjelasan Abdul Somad, Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah jika tidak membaca Al-Fatihah.