Penjelasan Lengkap Soal Definisi Zakat dan Zakat Harta, Perhatikan Syarat dan Ketentuan Mengeluarkannya

- 26 April 2021, 14:57 WIB
Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. /Pixabay/Ahmad19/

INDOTRENDS.ID - Ini penjelasan tentang definisi apa itu zakat dan ketentuan untuk membayar zakat mal.

Perhatikan syarat dan ketentuan membayar zakat, dan zakat harta yang dikenakan untuk mengeluarkannya.

Yang pasti, keluarkan dan bayarkan zakatmu kepada yang berhak.

Untuk membersihkan harta benda dan dosa-dosamu atas harta-harta tersebut.

Zakat merupakan salah satu rukun islam yang wajid dilaksanakan oleh setiap muslim jika sudah mampu.

Kewajiban mengeluarkan zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal (harta) telah diatur baik waktu maupun syarat dan ketentuan lainnya.

Namun dalam perakteknya ketentuan serta definisi zakat perlu anda ketahui agar tidak keluar dari ketentuan yang telah diatur.

Baca Juga: DOA Agar Tidak Meninggal dalam Kondisi Tidur, Ini Bacaan Doa Saat Bangun Tidur, Arab, Latihan & Terjemahannya

Sebagaimana dikutip tim IndoTrends. ID dari Mantra Sukabumi dengan judul artikel Perlu Diketahui, Berikut Definisi Zakat, Syarat dan Ketentuan Mengeluarkannya, yang melansir dari laman baznas.go.id, berikut definisi dan syarat ketentuan mengeluarkan zakat.

Definisi Zakat

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim memenuhi syarat yang ditetapkan.

Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Baca Juga: MARHABAN! Nuzulul Quran Jatuh 17 Ramadhan 1442 H / 2021, Ini Doa-doa & Amalan Terbaik di Malam Nuzulul Quran

Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai tinta (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq:5)

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak.

Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

Baca Juga: CUKUP dengan Doa Ini, Insya Allah Terkabul Keinginan dan Harapanmu, Baca 3 Kali Setelah Shalat Subuh

Dalam Al-Quran ayat, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah [9]: 103).

Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Ilustrasi zakat fitrah. Berikut niat zakat fitrah untuk diri sendiri maupun orang yang diwakilkan disertai arab dan terjemahan.
Ilustrasi zakat fitrah. Berikut niat zakat fitrah untuk diri sendiri maupun orang yang diwakilkan disertai arab dan terjemahan.

Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat.

Syarat dikenakannya zakat atas harta, antara lain:

1) harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
2) harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
3) harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
4) harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
5) harta melewati haul; dan
6) pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.***(Sahrul Sidiq/Mantra Sukabumi)

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x