LENGKAP! Panduan Bayar Zakat Fitrah Baik Berupa Beras atau Uang, Simak Bacaan Niatnya, Ini Cara Zakat Online

- 11 Mei 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi/Hukum zakat fitrah yang diniatkan untuk bayi atau anak kecil adalah wajib dikeluarkan menurut jumhur ulama.
Ilustrasi/Hukum zakat fitrah yang diniatkan untuk bayi atau anak kecil adalah wajib dikeluarkan menurut jumhur ulama. /Freepik/Ianmikraz

Sebagaimana dikutip IndoTrends.ID dari Galamedia dalam artikel berjudul Zakat Fitrah 2021: Besaran Beras dan Uang, Niat serta Cara Membayar Secara Online, bahwa besaran zakat fitrah setara dengan beras atau makanan pokok dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Sedangkan untuk zakat fitrah dengan uang sudah diatur dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah, yaitu dibayarkan sebesar Rp 25.000 – Rp 40.000 per jiwa.

Baca Juga: AMALKAN SEKARANG! Bacaan Doa Akhir Bulan Ramadhan 1442 H Tuntunan Rasulullah SAW, Sucikan Dosa

Cara Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Zakat fitrah sudah dapat dibayarkan mulai akhir Ramadhan hingga awal 1 Syawal dengan tidak melewati waktu magrib.

Tata cara pembayaran zakat fitrah adalah menyerahkan sejumlah uang yang sudah ditentukan kepada panitia zakat fitrah di daerah masing-masing.

Masyarakat juga dapat membayarkan zakat fitrah secara online. Pembayaran bisa dilakukan melalui lembaga amil zakat yang sudah terpercaya.

Baca Juga: Link 40 Bingkai Foto atau Twibbon Ucapan Selamat Idul Fitri 2021, Desain Paling Cantik, Tinggal Upload Fotomu!

Ada tiga platform di Indonesia yang menerima pembayaran zakat secara online, yaitu Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, dan Baznas.

Dari ketiga platform tersebut, Anda dapat menyalurkan zakatnya dari uang virtual seperti OVO, GoPay, LinkAja, dan DANA. Ada juga pembayaran transfer, PayPal, maupun kredit.

Halaman:

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x