Masa Berlaku SIM Anda Akan Habis dimasa Pandemi ? Jangan Khawatir Berikut Cara Memperpanjang SIM Secara Online

- 2 Agustus 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Ijin Mengemudi (SIM). /Kabar Priangan/

Ilustrasi razia kelengkapan kendaraan pada operasi zebra oleh polisi.
Ilustrasi razia kelengkapan kendaraan pada operasi zebra oleh polisi.

  1. Download aplikasi SINAR.                                                                             Aplikasi SINAR (Sim Nasional Presisi) dapat   diunduh melalui playstore di HP android atau AppStore di iOs anda.
  2. Verifikasi No. HP (OTP).                                                                  Daftarkan no.hp. anda melalui aplikasi yang sudah kita unduh tadi, untuk mendapatkan No.OTP
  3. Registrasi .                                                                                         Siapkan kelengkapan data dan dokumen anda berupa NIK, SIM dan KTP yang masih berlaku, Foto Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.                       Kita lakukan e-rikkes (elektronik pemeriksaan kesehatan) terlebih dahulu yang form untuk test kesehatan dan test psikologi dapat diperoleh di aplikasi SINAR di website: https://www.digitalkorlantas.id/sim/
  7. Isi rekening pengembalian (pembatalan).                                       No.rekening bank anda diminta, untuk apabila karena suatu hal permohonan perpanjangan SIM anda ditolak, maka dana akan dikembalikan lewat rekening tersebut.
  8. Pilih metode pengiriman.                                                                     Metode pengiriman SIM jadi kerumah anda.
  9. Upload pas foto dan tanda tangan.
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Cetak SIM.                                                                                          Dan SIM akan dikirimkan kerumah anda, sesuai metode kirim yang telah dipilih.

Mudah bukan...?

Baca Juga: DOA Naik Kendaraan atau Doa Sebelum Masuk Mobil atau Angkutan Umum, Agar Selamat, Dijauhkan Kecelakaan

Petugas kepolisian dan derek melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengavakuasi korban kecelakaan di Tol Cipularang KM 78.400 tepatnya Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Sabtu pagi, 31 Juli 2021.
Petugas kepolisian dan derek melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengavakuasi korban kecelakaan di Tol Cipularang KM 78.400 tepatnya Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Sabtu pagi, 31 Juli 2021.

Lalu berapa biayanya ? Berikut ini biaya yang harus anda transfer ke rekening bank yang sudah ditunjuk di aplikasi :

  • SIM A semua kategori Rp.   80.000,-
  • SIM B semua kategori Rp.   80.000,-
  • SIM C semua kategori Rp.   75.000,-
  • SIM D semua kategori Rp.   30.000,-
  • SIM Internasional        Rp. 225.000,-

Biaya-biaya diatas belum termasuk biaya e-rikkes (Rp.25.000,-), biaya e-test psikologi (Rp.27.500,-)  dan biaya kirim yang tentu berbeda-beda pada setiap alamat pemohon.

Nah, selamat Mengurus SIM secara Online. ***

 

Halaman:

Editor: Rahman Dhani

Sumber: Polri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x