BAGAIMANA Hukum Islam Soal Jenazah Pasien Covid-19 Dikubur Tanpa Dimandikan & Disholatkan? Ini Kata Buya Yahya

- 4 Agustus 2021, 13:12 WIB
Buya Yahya, untuk orang-orang ahli iman yang meninggal karena suatu wabah, misalnya corona maka ia mati dalam keadaan syahid.
Buya Yahya, untuk orang-orang ahli iman yang meninggal karena suatu wabah, misalnya corona maka ia mati dalam keadaan syahid. /Muhammad Bagja/PR BEKASI

INDOTRENDS.ID - Bagaimana hukum Islam soal jenazah pasien Covid-19 yang dikubur atau dimakamkan tanpa dimandikan dan disholati?

Simak jawaban dari Buya Yahya ini. Jawaban Buya Yahya memang bikin penasaran banyak orang.

Karena faktanya, selama masa pandemi ini, begitu banyak jenazah pasien virus corona masuk liang lahat tanpa dimandikan lebih dulu, terkadang tidak sempat disholatkan karena saking banyaknya antrean panjang pemakaman. Simak penjelasan Buya Yahya.

Virus Corona menjadi salah satu virus yang mematikan di dunia. Banyak korban meninggal akibat virus ini.

Karena Virus ini menular, jenazah akibat virus corona atau Covid-19 tidak diperkenankan untuk didekati bahkan dimandikan dan di sholati.

Baca Juga: APAKAH Tahlilan untuk Orang yang Meninggal Bisa Sampai dan Bermanfaat untuk Almarhum? Ini Jawaban Buya Yahya

Bagaimana hukumnya, jenazah yang tidak dimandikan dan tidak disholati karena Corona?

Sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah 24 Maret 2020, berikut ini penjelasan Buya Yahya terkait hal tersebut.

Menurutnya, orang-orang ahli iman yang meninggal karena suatu wabah, misalnya corona maka ia mati dalam keadaan syahid.

Halaman:

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x