Setelah Imam Selesai Baca Al Fatihah Apakah Makmum Wajib Membacanya Lagi Simak Penjelasan Ustadz Abdul Shomad

- 5 Agustus 2021, 17:49 WIB
Ustadz Abdul Somad berikan penjelasan mengenai bahaya orang yang tidak membayar hutang.
Ustadz Abdul Somad berikan penjelasan mengenai bahaya orang yang tidak membayar hutang. /Tangkap layar YouTube.com/Zech Channel

INDOTRENDS.ID - Persoalan fiqih, perbedaan mahzab dalam beribadah seakan tak pernah selesai. Di masyarakat kita masih ada saja diskusi-diskusi tentang perbedaan pendapat, pemahaman bahkan sampai pada hal teknis seperti perbedaan tata cara beribadah.

Padahal, namanya juga mahzab yang dalam Islam ada 4 yaitu Mahzab Syafi'i, Hanafi, Maliki dan Hambali, maka asalkan kita berpegang pada salah satunya, insya Allah kita akan selamat. 

Baca Juga: Menahan Kentut Saat Sholat Itu Makruh, Tapi Bila Dilepaskan Batal, Jadi Harus Bagaimana? Ini Kata Abdul Somad

Karena perbedaan di ke-empat mahzab ini sering-sering hanyalah menyentuh pada hal-hal seputar fiqih ibadah dan muamalah. Dan itu sangatlah bisa dimengerti, karena ke-empat imam diatas hidup dan tinggal di situasi,daerah dan referensi yang berbeda-beda 

Sedangkan pada tataran tauhid atau ketauhidan tidak ada perbedaan tafsir dan pandangan baik pada Imam Syafi'i, Imam Hanafi, Imam Maliki dan Imam Hambali.

Salah satu yang masih diperbincangkan sampai saat ini adalah saat kita sholat berjamaah, apakah kita sebagai makmum tetap harus membaca Al Fatihah, setelah Imam selesai membacanya.

Baca Juga: 3 Keutamaan dan Berkah Sholat Dhuha Rutin Tiap Pagi, Termyata Bukan Sekedar Pembuka Pintu Rezeki

Ustadz Abdul Shomad mencoba menguraikan soal perbedaan ini. Memang ini menjadi pertanyaan banyak jamaah ketika dalam posisi makmum.

Berdasar penjelasan Ustadz Abdul Shomad atau yang sering dikenal sebagai UAS, membaca Al Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga :

Halaman:

Editor: Rahman Dhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x