APA HUKUM MENYEMIR RAMBUT? Ada Pendapat yang Mubah, Makruh, Ada Yang Haram. Mana Yang Benar? Ini Kata MUI

- 17 September 2021, 23:56 WIB
Ilustrasi rambut uban.
Ilustrasi rambut uban. /Pixabay/LisaRedfern

INDOTRENDS.ID -Dulu rambut beruban selalu identik dengan usia tua. Memang demikianlah adanya, memang saat itu sangat jarang anak remaja atau orang berusia muda memiliki rambut beruban.

Lain halnya dengan sekarang, mengingat gaya hidup, pola makan, polusi udara, pencemaran air bersih dan lain sebagainya membuat orang jaman sekarang nampak lebih cepat lelah,cepat tua dan kulit yang tidak sehat termasuk diantaranya rambut ccepat beruban.

Sisi lain orang sangat memperhatikan penampilan demi karir, dekat jodoh, disayangi isteri atau suami atau pasangan dan lain sebagainya. Apalagi efek dari iklan dan promosi produk cat rambut yang begitu gencar di era digital ini.

Untuk soal rambut beruban, akhirnya dipilihlah jalan pintas dan mudah yaitu dengan menyemir atau cat rambut.

Baca Juga: BENARKAH Pakai Jilbab atau Hijab Punuk Unta Itu Dilarang ? Buya Yahya Tegaskan Prinsip Dasar Soal Rambut Ini

Beragam warna dan harga pun disajikan dengan bervariasi, ada yang harganya murah dan ada pula yang sangat mahal, tentunya tergantung dari kualitas bahan dan keunggulan produk.

Tujuan dan alasan dari menyemir rambut tiap orang berbeda-beda, ada yang sekedar mengikuti tren, untuk terlihat cantik, atau malah ada yang untuk menutupi uban.

Ibu di Malaysia nekat datang ke tempat vaksinasi Covid-19 meski semir rambutnya belum kering agar tidak terlambat
Ibu di Malaysia nekat datang ke tempat vaksinasi Covid-19 meski semir rambutnya belum kering agar tidak terlambat Facebook/Thian Shiew Kim

Untuk alasan yang terakhir ini ternyata ada haditsnya lho.

Sebagaimana dilansir dari laman mui.or.id. dari Jabir ibn Abdillah ra ia berkata:

Pada saat Fathu Makkah, datanglah Abu Quhafaah dalam keadaan (rambut) kepala dan jenggotnya putih seperti pohon tsaghamah (yang serba putih, baik bunga maupun buahnya). Kemudian Rasulullah saw bersabda: “Ubahlah ini (rambut dan jenggot Abu Quhafah) dengan sesuatu, tetapi jauhilah warna hitam”. (HR. Imam Muslim, al-Nasa’i dan Abu Daud)

Sedangkan untuk pendapat ulama dari Dr. Wahbah al-Zuhaily, dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh (IV/227) yaitu:  Menyemir rambut dengan warna merah, kuning, hitam, dan warna lainnya hukumnya boleh. Tapi menurut madzhab Syafi'iyah, diharamkan menyemir rambut dengan warna hitam. Sedangkan menurut madzhab yang lain hukumnya makruh saja.

Dan dikarenakan saat peminat pewarna rambut semakin banyak, akhirnya sejumlah produsen pewarna rambut mengajukan sertifikasi halal MUI sehingga komisi halal MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum menyemir rambut sebagai pedoman.

Baca Juga: Peluang Cerah Bisnis Barbershop atau Pangkas Rambut, Ini Rincian Biaya Awalnya, Tak Punya Modal? Ini Solusinya

Berikut ini ketentuan yang dikeluarkan MUI soal hukum menyemir rambut.
1. Menggunakan bahan yang halal dan suci
2. Dimaksudkan untuk suatu tujuan yang benar secara syar'i
3. Mendatangkan maslahat yang tidak bertentangan dengan syari'at
4. Materinya tidak menghalangi meresapnya air ke rambut pada saat bersuci
5. Tidak membawa mudharat bagi penggunanya
6. Menghindari pemilihan warna hitam atau warna lain yang bisa melahirkan usur tipu daya (khida') dan atau dampak negatif lainnya.

NCTzen Perang Meme Lantaran Mark Lee Rambut Hitam
NCTzen Perang Meme Lantaran Mark Lee Rambut Hitam Istimewa

Jadi berdasarkan fatwa atau ketentuan MUI Nomor 23 tahun 2012 tentang menyemir rambut, hukum menyemir rambut adalah mubah (diperbolehkan) apabila memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Jika tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, maka hukumnya haram.

Itulah fatwa MUI soal hukum menyemir rambut bagi umat Islam, semoga bermanfaat.***

Editor: Rahman Dhani

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah