CEK Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar, Juga Cara Memperlakukannya Sesuai UUD 1945

- 4 Agustus 2022, 05:10 WIB
Ilustrasi Upacara bendera.
Ilustrasi Upacara bendera. /Jurnal Paruh Waktu/youtube.com/Sekretariat Presiden

INDOTRENDS.ID - Penting sekali! Perhatikan tata cara memperlakukan Bendera Merah Putih sesuai Undang-undang, dari pengibaran, penurunan hingga penyimpanan Bendera Merah Putih, tidak sembarangan loh!

Harus dipahami! Hormati Bendera Merah Putih! Bendera Merah Putih dilarang keras digunakan untuk reklame atau iklan komersial.

Juga, jangan mengibarkan Bendera Merah Putih yang sobek, rusak, atau kusam.

Singkat kata, Bendera Merah Putih juga harus diperlakukan dengan baik dan penuh rasa hormat. Berikut tata cara pengibaran dan bagaimana memperlakukan bendera merah putih yang benar:

1. Bendera Merah Putih harus dipasang di tiang dengan tinggi atau panjang yang seimbang dengan ukuran bendera.

Baca Juga: 25 Caption 17 Agustus Momen HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Cocok Diunggah di Instagram, Facebook, Status WhatsApp

2. Jika Bendera Merah Putih dipasang di tiang, maka kedua ujung diikat pada sisi dalam kibaran bendera. Sedangkan jika dipasang di dinding maka harus membujur rata.

3. Bendera Merah Putih saat diturunkan harus perlahan, hati-hati dan tidak menyentuh tanah.

Halaman:

Editor: Arumi Razeta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x