Tujuannya untuk mengembangkan pemeriksaan berikutnya atau membuat kesimpulan kegiatan penyidik yang telah dilakukan saat rekonstruksi.
Berdasar keterangan dan pengakuan yang diberikan para saksi dan tersangka, pihak penyidik lalu mencatat gambaran awal terkait terjadinya tindak pidana.
Rekonstruksi juga dimaksudkan untuk memberikan keyakinan kepada penyidik mengenai gambaran yang diterima melalui keterangan saksi dan tersangka.
Berdasar panduan Bareskrim Polri tentang standar operasional prosedur pemeriksaan saksi, ahli dan tersangka, pelaksanaan rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP).
Karena itu, demi memaksimalkan hasil rekonstruksi, tiap peragaan diambil foto-fotonya atau dokumentasi.
Adapun jalannya peragaan dituangkan dalam berita acara .
Hasil rekonstruksi sangat membantu proses penyidikan dalam menguak tabir tindak pidana.
Detil hasil rekonstruksi dianalisa satu-persatu khususnya pada bagian-bagian yang sama dan berbeda dengan isi berita acara pemeriksaan.
Adapun dasar hukum dilakukan rekonstruksi adalah berdasar Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol.Skep/1205/IX/2000.