Apa Bisa Lulusan SMK Masuk Akmil? Cek Syarat Masuk Akmil, SMK Bisanya Daftar Sekolah Kedinasan

- 24 Juli 2023, 09:34 WIB
Apakah lulusan SMK bisa masuk Akmil? Cek yarat lengkap untuk mendaftar di Akmil mengacu pada persyaratan pendaftaran Akmil tahun 2023
Apakah lulusan SMK bisa masuk Akmil? Cek yarat lengkap untuk mendaftar di Akmil mengacu pada persyaratan pendaftaran Akmil tahun 2023 /Puspen TNI AD/
  • Pria/wanita bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri dan PNS;
  • Berijazah SMA/MA dengan ketentuan nilai sebagai berikut:
  • Lulusan tahun 2018. Lulusan SMA/MA program IPA/IPS, lulus ujian akhir nasional dengan nilai UN rata-rata minimal 46,00;
  • Lulusan tahun 2019. Lulusan SMA/MA program IPA/IPS nilai UN rata-rata minimal 47,50;
  • Lulusan tahun 2020. Lulusan SMA/MA program IPA (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia dan Fisika ) dan IPS (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Geografi, Sosiologi dan Ekonomi) menggunakan nilai rata-rata raport kelas X s.d. XII minimal 70 dan tidak ada nilai di bawah 60;
  • Lulusan tahun 2021. Lulusan SMA/MA program IPA (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia dan Fisika ) dan IPS (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Geografi, Sosiologi dan Ekonomi) menggunakan nilai rata-rata raport kelas X s.d. XII minimal 75 dan tidak ada nilai di bawah 65; dan
  • Lulusan tahun 2022. Lulusan SMA/MA program IPA (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia dan Fisika ) dan IPS (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Geografi, Sosiologi dan Ekonomi) menggunakan nilai rata-rata raport kelas X s.d. XII minimal 75 dan tidak ada nilai di bawah 65, untuk lulusan SMA/MA daerah Papua dan Papua Barat (Khusus Putra Asli) nilai rata-rata raport kelas X s.d. XII minimal 70 dan tidak ada nilai minimal untuk tiap mata pelajaran; dan
  • Lulusan tahun 2023 untuk Calon Taruna/Taruni Akmil reguler akan ditentukan kemudian.
  • Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 1 (satu) tahun setelah selesai pendidikan pertama;
  • Mempunyai tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm bagi pria dan 157 cm bagi wanita dan memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku;
  • Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun; dan
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.

***

Halaman:

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x