Apa Sanksi atau Hukuman Bagi Suami Istri yang Berhubungan di Siang Hari Bulan Ramadhan? Ini Penjelasannya

- 11 Maret 2024, 05:00 WIB
Apa Sanksi atau Hukuman Bagi Suami Istri yang Berhubungan di Siang Hari Bulan Ramadhan? Ini Penjelasannya
Apa Sanksi atau Hukuman Bagi Suami Istri yang Berhubungan di Siang Hari Bulan Ramadhan? Ini Penjelasannya /Amazon

INDOTRENDS.ID -  Apa Sanksi atau Hukuman Bagi Suami Istri yang Berhubungan di Siang Hari Bulan Ramadhan? Ini Penjelasannya ... Kafarat Jima, Berhubungan Suami Istri Siang Hari di Bulan Ramadhan, Sanksi dan Hukuman Pembayaran Dendanya. Apa yang dimaksud Kafarat jima'? Kafarat Jima' adalah denda yang dikenakan kepada orang-orang yang puasanya batal karena pelanggaran melakukan hubungan suami istri di siang hari pada saat puasa Ramadan. 

Orang yang sengaja merusak puasanya di bulan Ramadhan dengan senggama atau hubungan seksual, diwajibkan menjalankan kifarah ‘udhma (kafarat besar).  Denda akibat kafarat jima, yakni dengan berhubungan suami istri siang hari sama seperti kafarat zhihar, yakni memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Jika tidak mampu berpuasa 2 bulan berturut-turut, maka gantinya adalah memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (1 kg kurang). Denda untuk kafarat jimak, kifarat ini berdasarkan hadis Abu Hurairah:

Alkisah ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW. lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan.”

Rasul SAW bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.”

kafarat jima' itu apa? Inilah pengertian kafarat jima dan cara membayar denda akibat hubungan suami istri siang hari di bulan Ramadhan .
kafarat jima' itu apa? Inilah pengertian kafarat jima dan cara membayar denda akibat hubungan suami istri siang hari di bulan Ramadhan .

Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.”

Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.”

Halaman:

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x