Bekas Pembalut Wanita Ada Bercak Darah, Harus Dicuci Sebelum Dibuang? Ini Penjelasan Ahli Kesehatan dan Ulama

- 4 Mei 2024, 10:50 WIB
Bekas Pembalut Wanita, Haruskah Dicuci Sebelum Dibuang? Ini Penjelasan Ahli Kesehatan dan Ulama, Cek Hukum Membuang Pembalut Wanita, Bagaimana Seharusnya?
Bekas Pembalut Wanita, Haruskah Dicuci Sebelum Dibuang? Ini Penjelasan Ahli Kesehatan dan Ulama, Cek Hukum Membuang Pembalut Wanita, Bagaimana Seharusnya? /Pikiran Rakyat Bekasi/

INDOTRENDS.ID - Bekas Pembalut Wanita, Haruskah Dicuci Sebelum Dibuang? Ini Penjelasan Ahli Kesehatan dan Ulama, Cek Hukum Membuang Pembalut Wanita, Bagaimana Seharusnya?

Penjelasan Ahli

Penjelasan dr. Wisniaty Condro, pembalut sekali pakai tidak harus dicuci setelah digunakan karena pembalut jenis ini berbahan disposable yang berfungsi untuk menyerap darah menstruasi dan dirancang untuk bisa dibuang secara langsung setelah pemakaian.

Walau begitu, sejumlah wanita mungkin memilih untuk mencuci pembalut terlebih dahulu karena alasan kebersihan atau risih membuang dalam kondisi ada bercak darah kotor.

Apapun itu, pastikan membuang pembalut dengan cara yang benar dengan dibungkus daun atau kertas yang membuat bercak darahnya tidak kelihatan tapi nantinya mudah diurai di tanah. 

Hukum Islam Mengenai Pembalut yang Tidak Dicuci

Kalau menurut penjelasan dokter sebagai ahli kesehatan bahwa pembalut sekali pakai tak perlu dicuci, lantas bagaimana menurut pandangan Islam?

Dikutip dari Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan bahwa sesuai Fatwa Islam, tidak dijumpai satu pun ulama yang diakui keilmuannya yang memberikan penjelasan bahwa para wanita dianjurkan untuk membersihkan bekas pembalut yang menampung darah haid ketika hendak dibuang dan tidak lagi digunakan.

Pada umumnya para wanita memang langsung membuangnya tanpa mencuci pembalut itu.

Halaman:

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah