BURUAN BERSIAP! Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Mulai Akhir Maret, Pengumuman Mei - Juni, Minat? Siapkan Ini

19 Maret 2021, 10:00 WIB
Formasi CPNS 2021 Akan Diumumkan Akhir Maret Ini, Simak Jadwal Lengkap dan Syaratnya Berikut Ini /Instagram.com/@bkngoidofficial

INDOTRENDS.ID - Berminat ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil / CPNS 2021 dimulai akhir Maret dan diumumkan Mei - Juni 2021 ini? Buruan siapkan persyaratan berikut ini.

Pemerintah Indonesia kembali akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dikabarkan bahwa pengumuman dan pendaftaran CPNS dan PPPK akan dibuka pada akhir bulan Maret 2021 ini.

Bagi anda yang berminat untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK, harus menyiapkan beberapa persyaratan.

Hal tersebut dilakukan agar memudahkan para calon pendaftar untuk melakukan pendaftaran.

Selanjutnya, proses penerimaan CPNS 2021 direncanakan dimulai pada bulan Mei hingga Juni 2021 dengan pendaftaran.

Setelah itu, dilanjutkan dengan seleksi penerimaan yang akan dilaksanakan pada bulan Juli hingga Oktober 2021, sebagaimana diberitakan BeritaDIY.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Mei hingga Juni, Berikut Persyaratannya".

Pengumuman hasil CPNS 2021 rencananya akan dilakukan pada bulan November 2021 dilanjutkan dengan proses pemberkasan dan penertapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada bulan November 2021 hingga Januari 2022.

Berdasarkan Surat MenPAN RB Nomor B/1379/M.SM.01.00/2020 jumlah total kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pusat dan daerah adalah 1.305.485 dengan formasi instansi daerah untuk guru PPPK sebanyak 1.032.714, PPPK Non Guru sebanyak 70.008 dan CPNS 119.094.

Dokumen yang harus disiapkan oleh calon pendaftar CPNS 2021 adalah Scan KTP Asli, Pas Foto, Swafoto, Ijazah, Transkrip Nilai Asli dan dokumen pendukung yang disesuaikan dengan persyaratan dari tiap instansi.

Info kisi-kisi SKD CPNS 2021, persiapkan diri Anda sekarang sebelum mendaftar tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mendaftar CPNS 2021 adalah sebagai berikut.

1. Warga Nergara Indonesia (WNI)
2. Berusia 18 tahun hingga 35 tahun
3. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai syarat jabatan yang dilamar
4. Memiliki Indeks Prestasi 5. 6. Kumulatif (IPK) minimal 2.75 untuk perguruan tinggi negeri dan 3.00 untuk perguruan tinggi swasta
7. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba

8. Tidak pernah diberhentikan dengan atau tidak atas permintaan sendiri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/anggota TNI/Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
9. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/siswa sekolah ikatan dinas pemerintah
10. Tidak menjadi anggota, pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis

Proses pendaftaran CPNS 2021 ini akan dilakukan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/.

Sementara untuk proses seleksinya, pemerintah akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.*** (Sani Charonni/BeritaDIY.Pikiran-Rakyat.com)

 

Editor: Dian Toro

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler