Cara Mudah Bayar Denda Tilang Elektronik ETLE, Tak Harus Ke Bank atau Samsat, Begini Cara Bayar Secara Online

5 April 2021, 16:14 WIB
CCTV sebagai pemantau dalam menerapkan tilang elektronik. /Jurnal Soreang/Rifqi Faizal/IG@pexels.com

INDOTRENDS.ID - Begini cara mudah bayar denda Tilang Elektronik atau ETLE secara online.

Tidak harus bayar denda tilang elektronik dengan cara datang ke bank atau kantor Samsat, tapi cukup bayar lewat online.

Dari handphone atau laptop, denda tilang elektronik bisa dibayarkan dengan mudah.

Ikuti panduan langkah-langkah bayar denda ETLE berikut ini, semoga mempermudah.

Baca Juga: BURUAN TUKAR! Kode Redeem Free Fire Hari Ini 5 April 2021, Klaim Sebelum Kehabisan Kuota

Sebanyak 30 kamera tilang elektronik (ETLE Mobile/portable) telah resmi dipasang.

Dilansir tim IndoTrends.ID dari Pikiran Rakyat dengan judul artikel Cara Bayar Denda Tilang Elektronik ETLE, Bisa Lewat Online Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa ETLE mobil berbeda dengan ETLE statis biasa.

"ETLE statis memang secara teknologi dia jauh lebih canggih karena sudah langsung automatic number plat recognition atau ANPR system," kata Dirlantas Polda Metro, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Dari penjelasan Sambodo, ETLE mobil akan menangkap video dan foto kendaran yang kemudian akan dianalisa oleh petugas back office di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: TERUNGKAP 3 Kesamaan Karakter Terduga Teroris Makassar & Mabes Polri, Yenny Wahid: Kegelisahan Dieksploitasi

Dari analisa tersebut akan ditemukan jenis pelanggaran hingga waktu pelanggaran terjadi, dan juga pelat nomornya akan terlihat.

"Dianalisa mana yang kira-kira memenuhi unsur, cukup bukti, jelas pelanggarannya, waktunya jelas, pelat nomornya jelas," jelasnya.

Pelanggar yang terkena tilang elektronik akan mendapatkan denda yang berbeda-beda, sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Bagi Anda yang penasaran dengan cara pembayaran denda tilang ETLE, simak caranya berikut ini:

1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia;

Ilustrasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik PMJ/Fajar

2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran;

3. Jenis pasal yang dilanggar;

4. Tenggang waktu konfirmasi;

5. Link serta kode referensi;

6. Lokasi dan waktu pelanggaran.

Apabila telah dapat surat konfirmasi, sang pemilik kendaraan harus klarifikasi.

Cara online, bisa dilakukan dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info.

Kemudian, mengikuti petunjuk yang ada. Atau, para pelanggar bisa ke lokasi tilang ETLE di Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran.*** (Mitha Paradilla Rayadi/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler