7 POIN PENTING Panduan Shalat Idul Fitri 1442 H/ Lebaran 2021 dari Kementerian Agama, Kutbah Maksimal 20 Menit

9 Mei 2021, 10:17 WIB
Ilustrasi sholat - Mufti Besar Arab Saudi Izinkan Sholat Idul Fitri dan Khotbah Diadakan 3 Kali Berturut-turut.* /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Antara

INDOTRENDS.ID - Simak 7 poin penting aturan sholat Idul Fitri 1442 H atau Lebaran 2021 dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

Salah satunya, demi menekan risiko penularan Covid-19, jumlah jamaah dibatasi tak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitas tempat.

Nah, mari taati protokol kesehatan saat shalat Idul Fitri 1442 H, baik di masjid atau tempat terbuka.

Simak 7 poin selengkapnya, jangan melanggar!

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) memberikan himbauan kepada seluruh umat muslim pada umumnya masyarakat Indonesia yang merayakan Idul Fitri untuk mengikuti panduan dari pemerintah.

Pemerintah melalui Kemenag guna membatasi ruang gerak dan memutus rantai penularan Covid-19, telah memberikan panduan pelaksanaan sholat Idul Fitri hingga kutbah Idul Fitri.

Baca Juga: IKUT Kesentil Najwa Shihab 'Ratusan Anggota DPR Bolos' Ini Sindiran Balik Krisdayanti, Artis Anggota DPR

Peraturan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di saat Pandemi Covid-19.

Dikutip IndoTrends.ID dari Ringtimes Banyuwangi dalam artikel berjudul Panduan Sholat Idul Fitri 1442 H/2021 M, Kemenag Sebut Kutbah Harus Singkat, yang melansir dari laman Kemenag.or.id.

Baca Juga: TAK LAZIM! 10 Ide Parcel Lebaran 2021 yang Isinya Berkesan dan Pasti Terpakai, Termasuk Perlengkapan Dapur

Pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang jatuh pada 1 Syawal 1442 H/2021 M  bisa dilakukan dirumah masing-masing jika daerah tersebut mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye).

Lebih lanjut lagi, Kemenag melalui SE tersebut juga menyampaikan jika Shalat Idul Fitri pada 1 Syawal 1442 Hijirah dapat diadakan di masjid dan lapangan dengan syarat jika wilayah tersebut telah dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning.

Baca Juga: VARIASI Bacaan Takbir Sambut Idul Fitri 1442 H Versi Pendek dan Versi Panjang Lengkap Arab, Latin dan Terjemah

Panduan dilanjutkan apabila shalat Idul Fitri dilaksanakan di masjid atau lapangan, maka pihak panitia wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

1. Shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun shalat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

Jemaah Shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah;

3. Panitia Shalat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

Baca Juga: Ini Jadwal Lengkap Pendaftaran CPNS 2021, Dimulai 31 Mei Hingga 21 Juni 2021, Lihat Formasi dan Syaratnya

3. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan;

4. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Idul Fitri, dan selama menyimak kutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;

5. Kutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

Ilustrasi shalat ied

6. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan hIdul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

7. Seusai pelaksanaan shalat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Panduan mengnai prosesi silaturahim dalam rangka merayakan Idul Fitri hanya boleh dilakukan bersama keluarga terdekat.

Kemenag juga menghimbau agar masyarakat tidak menggelar kegiatan Open House atau Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.*** (Kurnia Sudarwati/Ringtimes Banyuwangi)

 

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Ringtimes Banyuwangi

Tags

Terkini

Terpopuler