LOWONGAN KERJA Jadi ASN atau PNS di Kejaksaan RI, Sarjana S-1 Bahasa Inggris & Mandarin, Ini Persyaratannnya

8 Juni 2021, 17:13 WIB
Kejaksaan RI membuka 10 jabatan di bidang tenaga kesehatan pada seleksi CPNS 2021 mendatang. Cek selengkapnya. /Pixabay/Mahmud Shoeb

INDOTRENDS.ID - Kalau kamu sarjana S-1 bahasa Inggris atau bahasa Mandarin, pandai menterjemah, peluang emas untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil atau ASN di Kejaksaan RI.

Dibutuhkan ASN atau PNS yang pandai menterjemah.

Untuk kepentingan diplomasi. Perhatikan persyaratannya berikut.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan akan kembali membuka penerimaan calon pegawai aparatur sipil negara (ASN) 2021.

Sebelumnya dikabarkan bahwa pendaftaran tersebut akan dimulai pada 31 Mei 2021.

Namun jadwal pendaftaran itu kemudian diundur yang hingga kini masih belum ada kepastian mengenai jadwal yang baru.

Meskipun demikian, Kejaksaan RI telah mengumumkan penerimaan CPNS untuk formasi Ahli Pertama Penerjemah melalui postingannya pada 2 Juni 2021.

Untuk dapat mendaftar pada formasi ini, Kejaksaan RI mensyaratkan minimal latar belakang pendidikan S1.

Calon pendaftar yang diminta Kejaksaan RI untuk formasi ini ialah lulusan S1 Bahasa Inggris dan S1 Bahasa Mandarin.

Dikutip IndoTrends.ID dari PR Tasikmalaya dalam artikel berjudul Kejaksaan RI Buka Formasi Penerjemah Untuk di Luar Negeri, Simak Syarat dan Gambaran Tugasnya di Sini! yang melansir dari akun Instagram resmi @kejaksaan.ri, menyebut terdapat lima formasi sebagai Ahli Pertama Penerjemah.

Kejaksaan RI menjelaskan bahwa penerjemah diperlukan untuk membantu menegakkan hukum di luar negeri.

Hal ini karena kejaksaan sering dihadapkan pada situasi diplomasi antar negara yang kompleks.

Karenanya, Kejaksaan RI menerangkan bahwa jabatan penerjemah ini adalah garda terdepan dalam berdiplomasi.

Ahli Pertama Penerjemah nantinya akan berhadapan dengan tugas-tugas kedinasan dan diplomasi yang menantang.

Proses penerjemahan ini tidak hanya terbatas pada komunikasi yang dilakukan, tetapi juga mempersiapkan penerjemahan untuk penanganan kasus.

Selain itu juga untuk mediasi internasional serta forum-forum internasional yang lainnya.

Sementara itu, dikutip dari Pikiran Rakyat, berdasarkan ketetapan Menpan RB, penambahan ASN secara nasional tahun ini ialah sebanyak 1.275.387 orang.

Jumlah tersebut telah termasuk dalam formasi tingkat pemerintah pusat dan daerah.

Info CPNS 2021: Kejaksaan RI Bocorkan Formasi Terbaru, Jabatan Ini Menanti Anda Jurnal Palopo

Rinciannya, 83.669 orang diperlukan di pemerintah pusat, dengan pembagian 57.547 orang ASN.

Kemudian sebanyak 26.122 diperlukan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sedangkan untuk ditempatkan di pemerintahan daerah diperlukan  1.191.718 orang.

Jumlah tersebut dibagi dengan 119.094 orang akan ditempatkan sebagai PNS dan 1.072.623 lainnya sebagai PPPK.*** (Zakia Nuraini/PR Tasikmalaya)

Editor: Arumi Razeta

Sumber: PR Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler