INDOTRENDS.ID - Dua tahun berlalu atau dua kali lebaran terlewat tanpa mudik ke kampung halaman akibat pandemi covid 19 itu sesuatu banget.
Kini pandemi sudah mulai reda dihampir semua propinsi di Indonesia dan PPKM juga sudah dilonggarkan oleh pemerintah.
Bahkan Pemerintah telah mengumumkan secara resmi bahwa tahun ini masyarakat sudah diperbolehkan untuk mudik kekampung halaman masing-masing berlebaran bersama keluarga.
Tentu saja tetap ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pemudik untuk melakukan perjalanan baik perjalanan darat, laut dan udara.
Termasuk diantaranya adalah perjalanan dengan kereta api yang dikenal dengan moda transportasi yang nyaman, aman, tepat waktu dan ekonomis.
Sebelum memesan tiket, simak dahulu persyaratan naik kereta api bagi penumpang berusia 6-18 tahun berikut ini yang IndoTrends.id kutip dari PortalJember.com bertajuk :Syarat Naik Kereta Antar Kota bagi Penumpang Usia 6-18 Tahun, Cek di Sini Sebelum Mudik yang melansir akun Instagram @kai121_ pada 11 April 2022, berikut merupakan penjelasannya.
Penumpang kereta api antar kota tidak perlu melampirkan hasil antigen maupun PCR jika sudah mendapatkan vaksin booster.
Oleh sebab itu, banyak yang berlomba-lomba untuk vaksin booster demi bisa merayakan lebaran bersama keluarga di kampung halaman.
Namun, anak yang berusia 6-18 tahun belum bisa mendapatkan vaksin booster tersebut.
Hal ini dikarenakan syarat mendapatkan vaksin booster salah satunya adalah berusia di atas 18 tahun.
Padahal ketika mudik anak-anak jelas akan diajak orang tuanya melakukan perjalanan antar kota.
Oleh sebab itu, syarat bagi penumpang yang masih berusia 6-18 tahun sama seperti penumpang dewasa yang belum mendapatkan vaksin booster, sesuai dengan SE No. 16 Tahun 2022 Satgas Penanganan COVID-19 dan SE No. 39 Tahun 2022 Kementerian Perhubungan.
Bagi anak yang sudah mendapatkan vaksin kedua, maka wajib melampirkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
Jika anak masih mendapatkan vaksin pertama, maka wajib melampirkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam.
Jika anak mempunyai penyakit komorbid yang membuatnya tidak bisa divaksin, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan melampirkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
Selain itu, semua penumpang juga wajib menggunakan protokol kesehatan standard yang telah ditentukan.***