ATURAN BARU Bikin KTP dan KK Berdasar Permendagri: Nama Minimal 2 Kata, Tidak Multi Tafsir, Maksimal 60 Huruf

23 Mei 2022, 09:27 WIB
Aturan baru membuat KTP dan KK dari Mendagri Tito Karnavian: Nama minimal 2 kata dan tidak multi tafsir, terdiri maksimal 60 huruf /Pemkot Surabaya

INDOTRENDS.ID - Ini aturan baru mengurus KTP dan KK dikeluarkan Peraturan Mendagri Nomor 73 tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Tertuang di Pasal 4 Ayat 2, Tito meminta warga negara yang hendak mencatatkan nama dalam dokumen kependudukan, agar tidak hanya 1 kata. Lalu, maksimal huruf dalam nama yaitu 60 huruf.

"Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 kata," demikian bunyi aturan Ayat 2 Pasal 4, yang dikutip pada Senin 23 Mei 2022.

Sementara itu, nama gelar endidikan, adat, keagamaan dibolehkan ditulis di e-KTP

Hal ini tertuang di Pasal 5 ayat 1, dijelaskan bahwa gelar pendidikan, atau adat, atau keagamaan seseorang dapat ditulis dalam e-KTP dan kartu keluarga.

Adapun tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagai berikut:

a. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia
b. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan
c. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Sementara itu menurut Pasal 4 ayat (2), Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan harus memenuhi syarat mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

"Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata," katanya.

Sementara berdasarkan Pasal 5 ayat (1), tata cara pencatatan Nama pada Dokumen kependudukan menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

Kemudian nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.

Ilustrasi - Perekaman KTP-El di Kota Surabaya.

Selain itu, gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

"Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud merupakan satu kesatuan dengan nama," bunyi Pasal 5 ayat (2).

Kemudian pada Pasal 5 ayat (3) disebutkan hal-hal yang dilarang dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Nama yang dicatatkan tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain, serta tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.

"Dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil," ujarnya.

Sedangkan untuk perubahan dan perbaikan nama, Permendagri juga mengatur tata caranya melalui Pasal 4 ayat (4).

Syarat perubahan atau perbaikan nama ini harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.

"Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan," tuturnya.

Aturan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Adapun tata cara Pencatatan nama pada dokumen Kependudukan yang dilarang: 
a. Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
b. Menggunakan angka dan tanda baca dan
c. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Nama yang Dicatat di KTP dan KK Tidak Boleh Multi Tafsir

Kemendagri juga secara tegas memberikan syarat agar nama yang dicatat dalam dokumen kependudukan tidak boleh multi tafsir.

"Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir."

Penduduk yang memberikan nama lebih dari 60 huruf, dan hanya memiliki 1 kata, maka pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan Dokumen Kependudukan. Aturan tersebut diatur dalam Pasal 7 Ayat 2.

***  

Sebagian isi artikel ini mengutip Pikiran-Rakyat.com dengan judul: Aturan Baru Kartu Keluarga Hingga KTP: Nama Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf, Tanpa Gelar

Editor: Dian Toro

Tags

Terkini

Terpopuler